Dua Ketua RT Balikpapan Terlibat Pungli di Kompleks Manggar Sari

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (7/5/25), tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama dalam pungli tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman, Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
1. Tujuh orang ditangkap, termasuk dua ketua RT

Tujuh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut, serta dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89.
Ketujuhnya ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli.
2. Modus operandi

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dan dijalankan secara sistematis dengan dalih iuran keamanan lingkungan.
“Modus operandi mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp500.000 ditambah Rp200.000 untuk uang keamanan kompleks,” jelasnya.
3. Dua ketua RT terima Rp10 juta per tiga bulan

Pungutan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang kemudian menyerahkan uang kepada A, yang lantas membagikan sebagian sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang. Sisanya dibagikan kepada S dan I selaku ketua RT, yang dalam satu kali penarikan tiga bulanan dapat menerima hingga Rp5-7 juta, sementara A sendiri bisa mendapatkan Rp5–6 juta.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan mengingatkan seluruh warga agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan kerahasiaan pelapor terjaga dan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kombes Pol Yuliyanto.
Saat ini, ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, Polda Kaltim menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.