Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Transaksi di Rekening Eks Direktur Persiba Sentuh Rp241 M

Deretan kendaraan milik Catur Adi yang disita kepolisian terparkir di Mapolda Kaltim. Polisi terus mendalami kemana saja uang hasil kejahatan narkoba Catur mengalir. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri terus mengusut aliran dana bos narkoba Kaltim, Catur Adi Prianto, yang ditangkap pekan lalu. Terbaru, polisi menemukan bahwa transaksi uang di rekening eks Direktur Persiba Balikpapan ini mencapai Rp241 miliar.
Fakta ini terungkap setelah rekening Catur, yang diduga digunakan untuk menyimpan duit hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba, disita penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu mencapai Rp241 miliar," beber Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menyebut, dalam penangkapan Catur, tak ada uang tunai yang disita. Namun, masih ada saldo tersisa di rekening yang terhubung dengan Catur. Untuk detail angkanya, polisi masih berkoordinasi dengan perbankan.

1. Belasan sertifikat tanah dan bangunan turut disita

Dereten kendaraan milik Catur yang disita kepolisian. Terbaru, polisi juga menyita 14 sertifikat tanah dan bangunan milik Catur. (IDN TImes/Erik Alfian)

Polisi juga terus memburu sejumlah aset yang ditengarai merupakan hasil dari pencucian uang narkoba. Teranyar, polisi menyita 14 sertifikat tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Sebelumnya, polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan milik Catur, baik roda empat maupun roda dua. Kendaraan itu antara lain:

  • Satu unit Ford Mustang
  • Satu unit Toyota Alphard
  • Satu unit sedan Lexus
  • Satu unit Honda Civic
  • Satu unit Honda Freed
  • Satu unit sepeda motor Royal Alloy

Kendaraan-kendaraan itu kini dititipkan di Mapolda Kaltim sebagai barang bukti sitaan Bareskrim Polri.

2. Aliran duit TPPU

Aliran dana TPPU masih terus didalami oleh kepolisian. (Dok. Instagram Persiba)

Mukti meneruskan, hasil pencucian uang tak hanya masuk ke rekening Catur. Dana tersebut juga ditengarai digunakan Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan serta sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak cuma itu, hasil pencucian uang juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa, di mana Catur terlibat sebagai salah satu pemegang saham yang secara praktik menjalankan tugas sebagai wakil direktur.

Dalam Pilkada 2024 kemarin, Catur juga diketahui aktif memberikan dukungan kepada salah satu calon. Soal adanya kemungkinan aliran uang untuk Pilkada, Mukti belum memastikan.

"Masih didalami," ucap dia.

3. Catur Adi, bandar dan pemasok sabu di Lapas Balikpapan

Catur Adi (tengah), saat diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (9/3/2025) kemarin. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, polisi menetapkan Catur Adi sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba dan TPPU. Ia diduga kuat merupakan bandar narkoba yang mengatur peredaran sabu di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Penangkapan Catur bermula dari razia di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dalam razia gabungan Mabes Polri, Polda Kaltim, dan Lapas Balikpapan itu, ditemukan barang bukti 60 gram sabu.

Dalam razia ini, polisi juga menangkap Ek, warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang ternyata merupakan kaki tangan Catur di dalam Lapas. Dari Ek, polisi akhirnya dapat menangkap Catur. Selain itu, polisi juga menangkap R dan K, yang rekeningnya digunakan untuk menampung duit hasil penjualan narkoba di Lapas Balikpapan.

Selain itu, sembilan narapidana lainnya dengan inisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam Lapas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us