Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Keluhan Warga soal Layanan Akta Kematian di Pontianak

Warga Jakarta mengeluhkan layanan pembuatan akte kematian di Pontianak. (IDN Times/istimewa)
Warga Jakarta mengeluhkan layanan pembuatan akte kematian di Pontianak. (IDN Times/istimewa)

Pontianak, IDN Times - Sebuah video viral di media sosial mengungkap keluhan warga Jakarta terkait pelayanan pembuatan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Video itu diunggah akun Instagram @dewimeisari. Dalam unggahannya, Dewi mengkritik sulitnya mendapatkan nomor antrean secara online untuk mengurus akta kematian. Ia menyebut sistem antrean hanya dibuka setiap Jumat dan dengan kuota terbatas. Sementara dirinya tinggal di Jakarta dan tak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya secara langsung selama beberapa hari.

1. Kadisdukcapil Pontianak klarifikasi soal video viral

Kadisdukcapil Pontianak, Erma. (IDN Times/Teri).
Kadisdukcapil Pontianak, Erma. (IDN Times/Teri).

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pengurusan akta kematian memang mensyaratkan dokumen lengkap, antara lain surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika berbeda KK), serta formulir permohonan F2.01.

“Selain layanan di kantor, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah setiap hari kerja, serta di kantor kecamatan dan kelurahan setiap Rabu tanpa antrean online,” ujar Erma, Minggu (1/6/2025).

Ia menambahkan, sistem antrean online sudah diberlakukan sejak 2021. Kuota yang tersedia sebanyak 250 per hari dan dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB, berlaku untuk lima hari kerja atau total 1.250 kuota per minggu. Jumlah ini juga berlaku untuk layanan KTP elektronik.

2. Sosialisasi layanan Disdukcapil Pontianak

Warga Jakarta keluhkan pelayanan pembuatan akte kematian di Pontianak menyulitkan. (IDN Times/Istimewa).
Warga Jakarta keluhkan pelayanan pembuatan akte kematian di Pontianak menyulitkan. (IDN Times/Istimewa).

Untuk kasus mendesak, Disdukcapil menyediakan 20 kuota layanan offline per hari tanpa antrean online. Kategori ini mencakup keperluan mendesak seperti orang sakit, lansia, pendidikan, dan kondisi darurat lainnya.

“Kami menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pelayanan. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar layanan kami bisa diakses dengan mudah dan transparan,” kata Erma.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, meminta seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat soal lambannya pelayanan publik.

“Saya minta perangkat daerah mengevaluasi layanan, terutama terkait durasi waktu yang terlalu lama,” ujar Harisson.

3. Sekda Kalbar minta Disdukcapil tambah jam layanan

Sekda Kalbar, Harisson. (IDN Times/Teri).
Sekda Kalbar, Harisson. (IDN Times/Teri).

Ia menilai perlu ada langkah konkret untuk mempercepat pelayanan, seperti menambah jam layanan, memperpanjang waktu kerja pegawai pelayanan, atau menambah jumlah petugas.

“Selain itu, hapus saja persyaratan yang tidak penting. Kalau tidak segera dibenahi, antrean bisa makin panjang,” tegasnya.

Harisson juga mengingatkan bahaya dari sistem pelayanan yang lamban, karena bisa membuka celah bagi oknum nakal yang menawarkan ‘jalan pintas’ dengan imbalan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat dipermainkan. Ini jelas merugikan warga dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan adil,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us