Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waduh! Di Samarinda Ada Komunitas Mariyuana

Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkotika pada, Kamis (12/5/2022) [dok. istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polresta Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di halaman markasnya, Kamis (12/5/2022).

Narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Berdasarkan data terakhir, narkoba jenis ganja itu diungkap kepolisian pada 10 Maret 2022.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menyebut, barang haram yang dimusnahkan itu kurang lebih 4 kilogram ganja dan sabu seberat 186 gram.

"Dan ini kami musnahkan, kemudian sampel barang bukti sudah kami pisahkan yang nantinya akan dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

1. Kapolres ungkap ada komunitas mariyuana

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil dari seluruh pengungkapan tersebut, imbuh Ary, berasal dari empat tersangka yang turut ditampilkan di tengah kegiatan pemusnahan tersebut.

Sembari, dirinya membeberkan soal ganja seberat 4.958,16 gram yang terungkap sesaat setelah barang haram sampai di Samarinda melalui salah satu jasa pengiriman. 

"Jadi barang itu dari Aceh, yang kemudian diterima tersangka di sini," ungkapnya.

Lanjut dia, ganja ini juga terungkap setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap komunitas mariyuana di Kota Tepian. 

2. Komunitas mariyuana dalam pengawasan

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Informasi ini, kata Ary, didapat pihaknya berdasarkan dari laporan masyarakat. Saat ditindaklanjuti, penyelidikan pun mengarah sampai ke salah satu tersangka. 

Yang ternyata tergabung dalam satu komunitas mariyuana Samarinda.

"Dan akhirnya kami coba masuk, dan barulah bisa kami ungkap," ucapnya.

Sejauh ini lanjut dia, komunitas mariyuana ini sedang dalam pemantauan polisi.  Kemungkinan juga, sambungnya, pengiriman yang dilakukan tersangka sudah lebih dari satu kali dan menyasar para mahasiswa di Samarinda.

3. Lakukan pemusnahan dengan dua cara

Polisi saat menusnahkan sabu dengan cara diblender (dok. Istimewa)

Sementara proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan dua cara.

Yaitu ganja dibakar di dalam sebuah drum kosong sedangkan sabu dilarutkan ke dalam air panas.

Proses pemusnahan ini juga dihadiri pejabat Polresta Samarinda, dalam hal ini Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian, Kejari Samarinda yang diwakili JPU Sodarto, Ketua Pengadilan Samarinda Jemmy, dan Kepala NNK Samarinda Edy Santoso.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us