Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkotika pada, Kamis (12/5/2022) [dok. istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polresta Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di halaman markasnya, Kamis (12/5/2022).

Narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Berdasarkan data terakhir, narkoba jenis ganja itu diungkap kepolisian pada 10 Maret 2022.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menyebut, barang haram yang dimusnahkan itu kurang lebih 4 kilogram ganja dan sabu seberat 186 gram.

"Dan ini kami musnahkan, kemudian sampel barang bukti sudah kami pisahkan yang nantinya akan dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

1. Kapolres ungkap ada komunitas mariyuana

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil dari seluruh pengungkapan tersebut, imbuh Ary, berasal dari empat tersangka yang turut ditampilkan di tengah kegiatan pemusnahan tersebut.

Sembari, dirinya membeberkan soal ganja seberat 4.958,16 gram yang terungkap sesaat setelah barang haram sampai di Samarinda melalui salah satu jasa pengiriman. 

"Jadi barang itu dari Aceh, yang kemudian diterima tersangka di sini," ungkapnya.

Lanjut dia, ganja ini juga terungkap setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap komunitas mariyuana di Kota Tepian. 

2. Komunitas mariyuana dalam pengawasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di