Balikpapan, IDN Times - Polresta Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di halaman markasnya, Kamis (12/5/2022).
Narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Berdasarkan data terakhir, narkoba jenis ganja itu diungkap kepolisian pada 10 Maret 2022.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menyebut, barang haram yang dimusnahkan itu kurang lebih 4 kilogram ganja dan sabu seberat 186 gram.
"Dan ini kami musnahkan, kemudian sampel barang bukti sudah kami pisahkan yang nantinya akan dikirim ke kejaksaan," ujarnya.