Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walhi Meminta Gakkum KLHK Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Paser
Ilustrasi lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Balikpapan, IDN Times - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur (Kaltim) Yohana Tiko meminta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius dalam menangani kasus tambang ilegal di Kabupaten Paser. 

Terutama terkait penyelidikan praktik pertambangan batu bara ilegal di lokasi Cagar Alam Teluk Adang di Paser. Sudah dipastikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dengan menerjunkan tim ke lokasi pertambangan liar. 

"Gakkum KLHK harus bisa menuntaskan penyelidikan tentang pertambangan ilegal ini di Paser," katanya kepada IDN Times, Selasa (20/12/2022).  

1. Gakkum KLHK semestinya bisa mengungkap kasus ini

Yohana Tiko, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, (IDN Times/Dok. Walhi Kaltim)

Dengan sumber daya dimiliki KLHK, Tiko berpendapat, Gakkum semestinya tidak akan banyak menemui kesulitan dalam pengungkapan kasus tambang ilegal ini. Bahkan hingga menyeret pelaku utama perusakan alam di kawasan Cagar Alam Teluk Adang ke peradilan. 

Termasuk pula menindak oknum-oknum aparat yang menjadi beking praktik pertambangan ilegal di Kaltim. 

Salah satunya dengan memeriksa para saksi yang tinggal di kawasan konservasi, hingga memastikan jalur distribusi pengangkutan batu bara ke luar dari wilayah Paser. 

Pasalnya, Walhi Kaltim memperoleh informasi jalur distribusi pengangkutan batu bara ilegal ini yang mempergunakan jalur laut. Artinya, Gakkum KLHK harus meminta keterangan dari Syahbandar tentang lalu lintas pelayaran kapal-kapal ponton di perairan Paser dalam beberapa bulan terakhir. 

"Kapal-kapal pasti akan melaporkan secara rutin keberadaan mereka dan lokasi tujuan mereka ke Syahbandar setempat. Sehingga akan ketahuan kapal ponton apa saja yang berada di perairan Paser," tegas Tiko. 

"Informasi tersebut akan menunjukkan siapa pelaku pertambangan ilegal tersebut." 

2. Walhi Kaltim meminta agar kasusnya tidak seperti Ismail Bolong

Tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Lebih lanjut, Tiko meminta agar pengungkapan kasus tambang ilegal ini nantinya tidak berujung seperti proses penyidikan Ismail Bolong. Ini adalah kasus mafia pertambangan di Kaltim di mana oknum personel Polresta Samarinda diketahui menjadi beking praktik ilegal. 

Sempat viral di media sosial, Ismail Bolong membuat pengakuan sebagai pengepul uang upeti pertambangan bagi oknum petinggi Polri. 

Kasus ini sudah dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Banyak pihak yang menuding kasus Ismail Bolong hanya sekadar perang bintang di antara petinggi Polri pasca pengungkapan kasus Ferdy Sambo. 

"Kasus di cagar alam ini jangan sampai seperti kasus Ismail Bolong. Kalau Gakkum KLHK mau, mereka bisa dengan mudah mengungkap praktik pertambangan ilegal ini. Sekaligus menangkap pelakunya," tegas Tiko. 

3. BKSDA Kaltim sudah memastikan praktik pertambangan ilegal

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Dok. KLHK)

Sebelumnya, BKSDA Kaltim sudah memastikan adanya praktik pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Paser. BKSDA Kaltim belum memastikan lokasi pastinya, tetapi sebelumnya mereka mengirimkan tim untuk menyelidiki kondisi Cagar Alam Teluk Adang di Paser. 

"Ada (tambang ilegal), tetapi saat tim tiba di sana, tidak ada pelaku dan barang bukti," kata Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto.

BKSDA Kaltim menurunkan tim khusus guna mengecek kondisi kawasan konservasi di Paser yang dilaporkan mengalami kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan.

"Iya 3 hari terakhir, tim gabungan telah ada di lokasi pertambangan ilegal," papar Ari. 

Tim khusus BKSDA Kaltim ini didampingi pemerintah daerah, unsur pimpinan daerah, dan perwakilan desa menjadi lokasi pertambangan. Mereka bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi diduga menjadi lokasi praktik tambang ilegal.  

Tim sekarang ini sedang memastikan titik koordinat, apakah lokasi pertambangan ilegal masuk ke dalam cagar alam atau tidak. Pihak BKSDA Kaltim juga sudah menyerahkan penanganan kasusnya kepada Ditjen Gakkum KLHK. 

Editorial Team

Related Article