Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Dok. KLHK)
Sebelumnya, BKSDA Kaltim sudah memastikan adanya praktik pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Paser. BKSDA Kaltim belum memastikan lokasi pastinya, tetapi sebelumnya mereka mengirimkan tim untuk menyelidiki kondisi Cagar Alam Teluk Adang di Paser.
"Ada (tambang ilegal), tetapi saat tim tiba di sana, tidak ada pelaku dan barang bukti," kata Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto.
BKSDA Kaltim menurunkan tim khusus guna mengecek kondisi kawasan konservasi di Paser yang dilaporkan mengalami kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan.
"Iya 3 hari terakhir, tim gabungan telah ada di lokasi pertambangan ilegal," papar Ari.
Tim khusus BKSDA Kaltim ini didampingi pemerintah daerah, unsur pimpinan daerah, dan perwakilan desa menjadi lokasi pertambangan. Mereka bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi diduga menjadi lokasi praktik tambang ilegal.
Tim sekarang ini sedang memastikan titik koordinat, apakah lokasi pertambangan ilegal masuk ke dalam cagar alam atau tidak. Pihak BKSDA Kaltim juga sudah menyerahkan penanganan kasusnya kepada Ditjen Gakkum KLHK.