Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/321/ Pem tentang pelaksanaan instruksi Gubernur Kalimantan Timur untuk pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemik COVID-19. Surat edaran ini mengatur kegiatan masyarakat tiap akhir pekan.
"Menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tulis Rizal dalam Surat Edaran yang terbit 5 Februari 2021 tersebut.
Selain itu, Rizal mengatakan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.