Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah V Balikpapan Andriyanto mengatakan, bahan pokok merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipastikan ketersediaannya khsusunya pada momen-momen hari besar keagamaan.
Dalam survey yang dilaksanakan tersebut, terpantau harga cabai rawit dan cabai merah besar diharga Rp110 ribu per kg, daging ayam Rp27 ribu per kg, bawang merah dan bawang putih Rp38 ribu per kg, gula pasir Rp18 ribu per kg, dan minyak goreng Rp15-18 ribu per kg.
Kenaikan ini terjadi sejak dari daerah sumber pasokan yang mayoritas dari Jawa dan Sulawesi.
"Pada momen akhir tahun, wajar jika permintaan lebih tinggi dari pasokan sehingga menyebabkan kenaikan harga tetapi KPPU perlu memastikan tidak adanya intervensi harga," paparnya.
KPPU dalam posisi sebagai pemantau harga yang akan dijadikan early warning system terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam komoditas bahan pokok.