Balikpapan, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan bertindak tegas dalam penerapan aturan masa pandemik COVID-19. Pasien isolasi mandiri akan diminta melakukan isolasi terpusat di tempat sudah ditentukan pemerintah daerah.
Kebijakan baru ini untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang masih tinggi di Balikpapan.
“Jadi bagi saudara kita, keluarga kita yang isoman, kita sekarang (wajib isoter), tadi perintahkan camat dan lurah,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Jumat (13/8/2021).
