Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Balikpapan, IDN Times - Tiga warga Balikpapan, Willy Budiman, Erick Wirawan, dan Muliawati, pemilik tanah seluas 4.128 m² di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, RT. 59, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, melaporkan klaim kepemilikan tanah mereka kepada polisi. Penyewa mereka, yang dikenal dengan inisial MS alias Aco, mengaku telah membeli tanah tersebut dari pihak lain.

Kasus ini terungkap saat para pemilik tanah berusaha menagih tunggakan sewa yang belum dibayar selama lebih dari tiga tahun. Mereka menunjukkan surat perjanjian sewa dan perpanjangan kontrak rumah yang sah, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagai bukti legalitas kepemilikan.

“Kami sangat terkejut ketika MA mengaku telah membeli tanah ini dari orang lain, padahal secara sah tanah ini milik kami bertiga. Klaim ini baru muncul ketika kami ingin menagih tunggakan sewa yang belum dibayar selama tiga tahun lebih,” ujar Muhammad Vidi Suryanto, SH, kuasa hukum para pemilik tanah, saat diwawancarai IDN Times, Rabu (15/1/2025) di Balikpapan.

1. Telah adukan ke Polresta Balikpapan

Muhammad Vidi Suryanto dan Abdul Khan tunjukan surat pengaduan polisi (IDN Times/Ervan)

Suryanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan pada 19 Juli 2024, dengan tembusan ke Irwasda dan Propam Kaltim. Ia mengapresiasi respons cepat kepolisian, yang saat ini tengah menunggu klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

“Informasi dari Kantor Pertanahan diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami berharap kasus ini segera diputuskan apakah layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar Suryanto.

Tunggakan sewa selama 3,5 tahun mencapai Rp145 juta, dan para pemilik tanah telah memberi tahu MS bahwa masa sewa telah berakhir. Mereka meminta agar lahan segera dikosongkan. Namun, permintaan tersebut ditolak, dengan alasan MS mengklaim telah memiliki tanah tersebut setelah membelinya dari pihak lain.

“Permintaan pengosongan sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis, namun MA tetap menolak dengan alasan perjanjian sewa selama 10 tahun, yang dia klaim ditambah 5 tahun secara lisan,” lanjut Suryanto.

2. Ormas dilibatkan untuk menjaga lahan sengketa

Editorial Team

Tonton lebih seru di