Balikpapan, IDN Times - Tiga warga Balikpapan, Willy Budiman, Erick Wirawan, dan Muliawati, pemilik tanah seluas 4.128 m² di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, RT. 59, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, melaporkan klaim kepemilikan tanah mereka kepada polisi. Penyewa mereka, yang dikenal dengan inisial MS alias Aco, mengaku telah membeli tanah tersebut dari pihak lain.
Kasus ini terungkap saat para pemilik tanah berusaha menagih tunggakan sewa yang belum dibayar selama lebih dari tiga tahun. Mereka menunjukkan surat perjanjian sewa dan perpanjangan kontrak rumah yang sah, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagai bukti legalitas kepemilikan.
“Kami sangat terkejut ketika MA mengaku telah membeli tanah ini dari orang lain, padahal secara sah tanah ini milik kami bertiga. Klaim ini baru muncul ketika kami ingin menagih tunggakan sewa yang belum dibayar selama tiga tahun lebih,” ujar Muhammad Vidi Suryanto, SH, kuasa hukum para pemilik tanah, saat diwawancarai IDN Times, Rabu (15/1/2025) di Balikpapan.