Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersiap memberlakukan sanksi Rp250 ribu bagi setiap orang di wilayah setempat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Samarinda. "Aturannya masih kami siapkan. Ancang-ancangnya disanksi Rp250 ribu kalau tidak menerapkan protokol kesehatan," ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui telepon selulernya, Selasa (4/8/2020) sore tadi.