Angkutan Penumpang Dilarang Masuk Balikpapan ini Tanggapan Bupati PPU
Harus diterapkan untuk keselamatan semua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam , IDN Times – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud menyatakan, Pemkab PPU mengikuti dan menjalankan peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tercantum dalam surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim. Isi surat edaran ini terkait larangan sementara waktu angkutan penumpang pengguna sarana transportasi laut masuk dan keluar kota Balikpapan.
“Peraturan atau surat edaran dari Dishub Kaltim itu harus kita jalankan, ini bukan untuk kepentingan perorangan tapi memang kepentingan kita semua guna mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim,” ujar Gafur kepada awak media, Senin (4/5) di Penajam.
1. Larangan tidak berlaku bagi angkutan barang, logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan
Sementara itu, Gafur sepakat, larangan itu tidak berlaku bagi angkutan barang dan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan sementara larangan itu hanya difokuskan kepada angkutan penumpang.
Aturan ini, tegasnya, harus diterapkan untuk keselamatan semua. Apalagi di PPU sudah banyak pasien positif terpapar virus corona, bahkan di Kabupaten Paser juga telah menutup sementara dua puskesmas nya akibat penularan pandemik virus corona ini.
“Ini menandakan jika penyebaran virus ini bukan hal sepele. kita merasa sehat tapi sebenarnya dalam keadaan sakit. Maka pemerintah harus lebih cepat Jangan sampai nanti terlambat seperti di negara-negara lainnya. Tapi ini demi kemanusiaan insya Allah kita akan terus menjalankan apa yang dianjurkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Baca Juga: Dua Sembuh, Satu OTG di Penajam Paser Utara Positif COVID-19
Baca Juga: Dua Sembuh, Satu OTG di Penajam Paser Utara Positif COVID-19