TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BBPJN Minta Dukungan PPU dalam Pembangunan Jalan Masuk IKN 

Akses distribusi utama material ke IKN

Konsep masa depan sistem transportasi di IKN (Dok. Tim Pokja IKN Kemenhub)

Penajam, IDN Times - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta dukungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). 

Untuk pembangunan proyek pembangunan akses utama jalan distribusi material menuju ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

“Hari ini Kepala BBPJN Kaltim, Bapak Junaidi bersama rombongan serta sejumlah stakeholder datang ke Pemkab PPU untuk meminta support atau dukungan untuk menyukseskan pembangunan proyek akses utama jalan distribusi material untuk pembangunan di IKN,” kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Giliran Universitas Sanata Dharma akan Tingkatkan SDM di PPU

1. Proyek akses utama jalan dianggarkan sebesar Rp22 triliun dengan lama pekerjaan 19 bulan

Plt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Hamdam mengatakan, mereka akan melaksanakan kegiatan bidang bina marga berupa, pembangunan fisik proyek akses utama jalan distribusi material ke IKN dengan anggaran target sebesar Rp22 triliun.

“Pembangunan akses utama distribusi material ke IKN tersebut dengan anggaran mencapai Rp22 triliun tersebut berada di wilayah Kabupaten PPU, berupa pekerjaan ringan hingga berat dengan waktu pekerjaan cukup singkat hanya 19 bulan ke depan," paparnya.

Program pembangunan ini perlu betul-betul mendapat dukungan dari semua stakeholder dalam pelaksanaannya. Bahkan pertemuan hari ini juga bertujuan untuk menyatukan satu visi kebersamaan.

“Jadi perlu adanya quick respons atau respons cepat  untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan atau kendala yang diprediksi akan menghambat pekerjaan itu nanti,” sebutnya.

2. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan itu berkisar 200 hektare

Akses jalan utama distribusi dimulai dari Jembatan Pulau Balang hingga ke IKN (IDN Times/Istimewa)

Sebagaimana penjelasan BBPJN lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan itu berkisar 200 hektare. Tentunya terdapat potensi permasalahan yang akan dihadapi salah satunya adalah masalah tumpang tindih lahan yang masuk wilayah kawasan area penggunaan lain (APL).

“Sementara untuk lahan yang masuk kawasan statusnya tidak ada masalah karena tentu telah dikoordinasikan di tingkat kementerian, sehingga lebih mudah,” sebutnya.

Namun, lanjutnya, berbeda dengan lahan yang berada di wilayah APL, diduga dapat menimbulkan konflik karena kemungkinan ada tumpang tindih kepemilikan di sana sehingga dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.

3. Pemerintah PPU berikan bantuan selesaikan masalah tumpang tindih lahan di wilayah APL

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Komitmen PPU dalam membantu penyelesaian masalah pertanahan. 

“Kami selaku pemerintah daerah tentu memberikan support dan dorong membantu mereka untuk menyelesaikan masalah, dengan cara melakukan pendekatan ke masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, tambah Hamdam, juga memberikan informasi tentang kondisi faktual. Kemudian  jika memang ada tumpang tindih lahan maka pihaknya mengarahkan persoalan ini ke pengadilan mengambil langkah konsinyasi menitipkan uang ke pengadilan dan dilakukan proses persidangan.

“Langkah ini, agar kegiatan pembangunan tidak terhambat. Sebab tidak boleh dihambat bahkan pengadilan pun siap memberi bantuan jika perlu mereka melaksanakan sidang di luar pengadilan atau di tempat langsung,” paparnya.

Baca Juga: Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga 

Berita Terkini Lainnya