TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Hasil Penyidikan Kejahatan Asusila Oknum Ustaz Ponpes PPU

Tersangka mengaku tidak ada korban lain

Ilustrasi pemerkosaan. thecitizen.co.tz

Penajam, IDN Times - Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP M. Dharma Nugraha mengungkapkan, sementara ini hasil penyelidikan terhadap Ab (45) oknum Ustadz pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di PPU menyatakan, belum ada korban lain selain satu orang santriwati, Mentari (16) -bukan nama sebenarnya.

"Dari hasil sementara penyidikan terhadap tersangka Ab, memang belum ada nama korban lain. Tapi  kita lihat saja perkembangan nanti. Saya sudah memerintahkan kepada penyidik agar tidak hanya memeriksa korban yang melapor saja tetapi juga menggali informasi lainnya," ujar Dharma kepada IDN Times Kamis (12/3) di ruang kerjanya.

Hingga kini,  pihaknya belum menerima oengaduan dari korban lainnya. Meskipun demikian, bisa saja korbannya lebih dari satu orang. Namun dalam penanganan kasus ini pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

1. Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya

Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dharma menjelaskan, "Namanya dugaan bisa saja lebih dari satu, sebab itu kami Polri harus punya yang namanya patut menduga. Tetapi kembali lagi kita bekerja berdasarkan fakta," tegasnya.

Untuk diketahui, setelah mendapatkan laporan kejadian ini, dirinya  telah memerintah kepada bawahannya melakukan tindakan tegas mengamankan tersangka. Oleh karena itu, ia meminta agar masalah ini jangan 'digoreng - goreng' kesana kemari.

"Biarkan kami bekerja secara profesional melakukan pendalaman terhadap kasus itu dan termasuk kasus - kasus lainnya," pintanya.

2. Jika dilihat dari usia korban, pelaku tidak menderita Pedofilia

Pixabay.com/Pexels

Menurunya, kasus tindak pidana yang dilakuka oleh oknum ustaz ini masuk kategori kejahatan asusila dan seksual. Selain itu, jika dilihat dari usia korban yakni 16 tahun, maka dinilai pelaku tidak menderita Pedofilia.

"Berbeda dengan kasus yang dilakukan oleh tersangka berinisial At lelaki berusia 46 tahun warga Kecamatan Penajam, dia mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun. Dimana kasusnya telah kami tangani. Menurut saya kejahatan yang dilakukan tersangka ini masuk dalam kategori keji," tukas Kapolres.

Ia menegaskan, terhadap tersangka Ab sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Babulu yang diawasi oleh Reskrim Polres PPU. 

3. Baru tiga bulan di tahun 2020 sudah ada 8 kasus kejahatan seksual dan kekerasan asusila di PPU

Mapolres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dharma mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan perlu ditingkatkan. Baru tiga bulan berjalan di tahun 2020 sudah ada sekitar delapan kasus kejahatan seksual dan kekerasan asusila di PPU. 

Ia merencanakan minggu depan dirinya akan mengumpulkan semua Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Seluruh jajarannya Bhabinkamtibmas itu  akan saya berikan penekanan  dan ditindaklanjuti dengan pembentukan forum di desa - desa, guna mengantisipasi kejahatan seksual. Kita bukan bicara oknum atau pelakunya saja tetapi berupaya menekan angka tindak pidana asusila kedepan di PPU," terangnya.

Dibeberkannya, dari analisa tahun 2019 kemarin dirinya sudah menyampaikan bahwa di PPU tindak kejahatan asusila sangat tinggi jika dilihat dari total kasus yang ada.

Faktanya baru tiga bulan di tahun 2020 jumlahnya sudah mencapai delapan kasus dengan korban bervariasi, ada yang akibat pergaulan bebas, serta kejahatan seksual.

4. Sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual

At tersangka pencabulan Balita penderita Pedofilia kini diamankan Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, pelaku kejahatan seksual perlu mendapat hukuman tegas agar dapat membawa efek jera.

Ia mengaku sudah sering melakukan kegiatan pendekatan dan penyuluhan bukan saja untuk mengantisipasi tindak asusila tetapi juga berbagai macam gangguan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). 

"Saya juga sedang mengupayakan sejumlah program untuk menekan tindakan kriminalitas khususnya kejahatan seksual tersebut. Bahkan kami juga mencoba melakukan kerja sama dengan MUI agar tokoh - tokoh agama dapat meningkatkan kegiatan siraman rohani dari sebelumnya sehingga dapat menyadarkan masyarakat tidak melakukan tindakan kriminalitas," pungkasnya.   

Baca Juga: Pengakuan Oknum Ustaz Perkosa Santriwati di Penajam Paser Utara

Berita Terkini Lainnya