TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DAU Berkurang, Gaji Ke-13 ASN Penajam Terancam Tak Terbayar 

Tiap bulan minus Rp7 miliar

THL dan ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke PPU tidak sesuai harapan di mana peruntukan pembayaran gaji bulanan, pos tunjangan penambahan penghasilan (TPP), dan pembayaran gaji ke-13 ASN. 

"DAU yang di transfer oleh pemerintah pusat untuk PPU nilai kurang dam tidak memenuhi kebutuhan," kata Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten  PPU Tur Wahyu Sutrisno kepada IDN Times, Selasa (15/6/2021). 

Baca Juga: Tujuh Anak dan Dua Perempuan Alami Kekerasan di Penajam selama 2021

1. Tahun ini dana DAU berkurang Rp9 miliar

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, bebernya, DAU yang diterima tahun ini cuma Rp271 miliar, sementara di 2020 kemarin sebesar Rp280 miliar jadi ada kekurangan sebesar Rp9 miliar. Sedangkan kebutuhan gaji ASN se PPU setiap bulan mencapai Rp16,6 miliar, kemudian dana TPP Rp12,6 per bulan,  jadi total keseluruhan mencapai Rp29,2 miliar.

"Dilihat dari kebutuhan per bulan gaji dan TPP sebesar Rp29.2 miliar, sedangkan dana yang di transfer hanya Rp22 miliar saja di tiap bulannya jadi masih ada kekurangan atau minus sebesar Rp7 miliar per bulan," sebutnya.

2. Pembayaran gaji ke 13 belum bisa dipastikan kapan

Kantor Bupati PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, terkait gaji ke-13 dirinya masih belum bisa memastikan kapan dibayarkan, karena pihaknya masih menunggu dana transfer masuk ke kas daerah.

"Gaji ke-13 masih menunggu dana transfer bersumber dari DAU masuk kas daerah, harapannya akhir bulan ini sudah masuk dan langsung kami bayarkan atau cairkan," ungkapnya.

3. Gaji THL sumber dana bukan dari DAU

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh prihatna)

Ia menambahkan, terkait dengan gaji bagi tenaga harian lepas (THL) sumber anggarannya bulan dari DAU tetapi bersumber dari pendapatan daerah seperti pajak dan dana bagi hasil.

"Anggaran gaji bagi THL kami ambilkan dari dana bagi hasil pemerintah Provinsi Kaltim serta pajak daerah, jadi bukan dari DAU," ujar Tur Wahyu.

Baca Juga: Suspek COVID-19 di Sepaku Penajam Dilaporkan Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya