DPR RI Sebut Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan Tak Terhenti
Jadi salah satu fasilitas penunjang ibu kota negara (IKN)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi VII yang juga mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, Awang Faroek Ishak, menegaskan, proyek pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak berhenti, melainkan tertunda.
“Jembatan Tol Teluk Balikpapan itu tidak berhenti. Pabrik precast (Waskita Beton Precast) ini kan awalnya dibangun memang khusus untuk pembangunan jembatan tersebut. Jadi pembangunannya tidak berhenti hanya saja masih tertunda karena kondisi saat ini,” kata Awang Faroek saat melakukan kunjungan kerja atau reses ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (27/7/2020).
Awang Faroek dan bersama anggota DPR RI Komisi VII lainnya, Rudy Masud, didampingi Bupati PPU, Abdul Gafur Masud, meninjau sejumlah proyek besar termasuk Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Kabupaten PPU dengan Kota Balikpapan.
Baca Juga: Bappenas Sebut Tol Teluk Balikpapan Bagian dari Ibu Kota Negara
1. Pembiayaan pembangunan jembatan tol telah disepakati
Awang menjelaskan, pembiayaan pembangunan jembatan ini telah disepakati, yakni dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 20 persen, Pemerintah Kabupaten PPU 10 persen, Pemerintah Kota Balikpapan 5 persen, dan sisanya PT Waskita Karya sebesar 65 persen. Tetapi jika dana APBD tidak memungkinkan, maka daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau investor lain.
Ia juga menerangkan, pembangunan jembatan ini juga telah melalui berbagai tahapan. Awalnya pembangunan jembatan tersebut berkonsep dengan menggunakan empat pylon (tonggak menara/ tiang) namun dinilai terlalu tinggi biayanya.
Kemudian melalui pembahasan lanjutan akhirnya disepakati menjadi dua pylon. Tetapi ketinggian jembatan tersebut hingga kini masih dipersoalkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Penghalang kita saat ini hanya KSOP. Tapi Keputusan presiden sudah tidak bisa diubah dengan ketinggian 50 meter, jadi tidak ada alasan lagi. Kalau KSOP masih menghalangi harus kita laporkan ke yang lebih tinggi. Saya telah melakukan perjalanan ke berbagai negara untuk mencari jembatan tertinggi, namun belum pernah menemukan jembatan yang tingginya melewati 50 meter. Presiden sudah setuju, menteri dan (perusahaan) precast juga setuju, kok malah eselon II-nya tidak setuju. Ini sangat lucu,” tegas Awang.
Baca Juga: Jembatan Tol Teluk Balikpapan Penting untuk Proses Pembangunan IKN