Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun Sawit
AL ditangkap tanpa perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang pekerja atau karyawan swasta perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PPU, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial AL (30) warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU selama ini bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan swasta kelapa sawit di Desa Labangka. Kami tangkap karena mengonsumsi serta mengedarkan sabu-sabu,” kata Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Anton Saman kepada IDN Times, Selasa (31/5/2021) di Penajam.
Baca Juga: Petugas Amankan Warga Bawa Narkoba di Pelabuhan Penajam
1. Tersangka ditangkap saat berada di perumahan milik perusahaan tempatnya bekerja
Ia membeberkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ini, berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polres PPU.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 17 Mei 2021 lalu, sekira pukul 15.30 Wita ketika berada di sebuah rumah di perumahan perusahaan tempat tersangka bekerja yang terletak di Desa Labangka Kecamatan Babulu.
“Tersangka kami amankan setelah kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan perusahaan di desa tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga kita lakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," katanya.
Anton melanjutkan, "Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Minggu kedua bulan Mei tahun ini tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Penajam Amankan Pria Pemilik Ratusan Pil Koplo