Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPU
Tersangka diancam lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria inisial ZP (52) warga Desa Binuang Kecamatan Sepaku. Warga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini diduga mencuri handphone (HP) miliki marbot Masjid Nurul Huda di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam PPU.
“Tersangka ZP diamankan usai mencuri HP milik korbannya yang merupakan penjaga Masjid Nurul Huda di Desa Giripurwa pada Senin (3/10/2022) kemarin,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu (IPTU) Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (12/10/2022).
Baca Juga: Pemkab PPU Isyaratkan Tidak Ada Agenda Penghapusan THL Tahun 2023
1. Pencurian terjadi saat korban Salat Magrib
Peristiwa pencurian ponsel tersebut terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 lalu pukul 18.20 Wita. Pelaku sudah nekat memasuki kamar korban yang berada dalam lingkungan Masjid Nurul Huda.
Saat itu, penghuni kamar sedang menjalankan Salat Magrib berjemaah di masjid. Pelaku pun langsung mengambil ponsel merek Redmi Note 10S milik korban.
“Setelah berada di dalam kamar korban yang ditinggal penghuninya Salat Magrib di masjid. Kemudian tersangka membawa lari HP merek Redmi Note 10 S warna ocean blue yang diletakkan korban di atas speaker termasuk kotak HP tersebut,” ungkap Dian.
Baca Juga: Polres PPU Siap Buka-bukaan, Masyarakat Diminta Menilai Kinerjanya