TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU

Kedua tersangka diancam 20 tahun penjara

Tersangka sabu-sabu SU dan AH warga desa Sebakung Jaya Babulu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (9/3/2023) kemarin, berhasil membekuk dua pria warga RT 07, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Keduanya diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Resnarkoba di wilayah hukum Polres PPU. Di mana dari dua tersangka itu, satu orang merupakan staf desa Sebakung Jaya. 

“Dua tersangka terduga pengguna sabu-sabu tersebut yakni berinisial SU (27) selama ini berprofesi sebagai staf di pemerintahan Desa Sebakung Jaya dan AH (20) pengangguran, mereka dibekuk pada Kamis siang sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, Seorang Anggota Polisi di Balikpapan Ditangkap

1. Kedua tersangka dibekuk di rumah kosong

Tersangka SU merupakan staf desa Sebakung Jaya Babulu (Dok. Humas Polres PPU)

Dibeberkannya, kedua tersangka dibekuk saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU, beserta barang bukti sabu-sabu, alat penghisapnya dan lainnya di salah satu rumah kosong yang terletak di RT 7, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.

“Keduanya dibekuk oleh anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU ketika berada di dalam salah satu rumah kosong di Desa Sebakung Jaya, Babulu,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sebakung Jaya, Babulu. Hal ini atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RT 7 kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

2. Aduan masyarakat di program Jumat Curhat

Tersangka AH warga desa Sebakung Jaya Babulu (Dok. Humas Polres PPU)

Laporan itu didapatkan dari program Jumat Curhat. Tim kemudian menindaklanjuti laporan itu.

“Laporan aduan masyarakat itu disampaikan saat digelar kegiatan Jumat Curhat Polres PPU di Desa Sebakung Jaya. Dimana warga mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di desa mereka, sehingga kami tindaklanjuti,” tuturnya. 

Kemudian sekira pukul 14.00 Wita, sambungnya, anggota Opsnal Satuan  Resnarkoba Polres PPU mendapati gerak gerik mencurigakan dua orang pria sedang berada di salah satu rumah kosong di desa itu.

“Karena curiga, lalu tim Opsnal secara senyap mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap SU dan AH, Petugas juga langsung melakukan penggeledahan,” tegasnya.

Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga Santri

Berita Terkini Lainnya