Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU
Kedua tersangka diancam 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (9/3/2023) kemarin, berhasil membekuk dua pria warga RT 07, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Keduanya diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Resnarkoba di wilayah hukum Polres PPU. Di mana dari dua tersangka itu, satu orang merupakan staf desa Sebakung Jaya.
“Dua tersangka terduga pengguna sabu-sabu tersebut yakni berinisial SU (27) selama ini berprofesi sebagai staf di pemerintahan Desa Sebakung Jaya dan AH (20) pengangguran, mereka dibekuk pada Kamis siang sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.
Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, Seorang Anggota Polisi di Balikpapan Ditangkap
1. Kedua tersangka dibekuk di rumah kosong
Dibeberkannya, kedua tersangka dibekuk saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU, beserta barang bukti sabu-sabu, alat penghisapnya dan lainnya di salah satu rumah kosong yang terletak di RT 7, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.
“Keduanya dibekuk oleh anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU ketika berada di dalam salah satu rumah kosong di Desa Sebakung Jaya, Babulu,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sebakung Jaya, Babulu. Hal ini atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RT 7 kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga Santri