TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hutama Karya dan Subkontraktor Belum Laporkan Data Naker ke Pemkab PPU

Langgar Perda sanksi bisa diberikan

Disnakertrans PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku belum menerima laporan para pekerja di PT Hutama Karya dan subkontraktor. Perusahaan persero diketahui sedang mengerjakan mega proyek PT Pertamina (Persero) di Lawe-Lawe di Kabupaten PPU. 

Seperti diketahui, para perusahaan di PPU memang diminta memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal. 

“Belum ada laporan terbaru terkait tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Hutama Karya dan subkontraktor," kata Kepala Disnakertrans PPU Suhardi kepada IDN Times, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang Nakal

1. Laporan itu sangat dibutuhkan agar diketahui berapa jumlah naker lokal bekerja

Kepala Disnakertrans Penajam Paser Utara, Suhardi (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan, laporan keberadaan tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan. Agar diketahui berapa banyak jumlah tenaga kerja lokal yang sudah diakomodasi Hutama Karya dan subkontraktor. 

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

“Dalam Perda tersebut jelas menegaskan 80 persen merupakan pekerja dari PPU dan sisanya 20 persen merupakan pekerja luar daerah. Jadi harus dipastikan berapa jumlah tenaga kerja Hutama Karya dan subkontraktor," tegas Suhardi.

2. Dilayangkan surat panggilan kepada Hutama Karya dan subkontraktor

Ilustrasi Monitoring lapangan Disnakertrans PPU ke salah satu perusahaan di Penajam (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU sudah melayangkan surat panggilan kepada Hutama Karya dan subkontraktor untuk menyampaikan penjelasan kepada pihaknya serta menyampaikan berapa jumlah tenaga kerja perusahaan tersebut.

“Data ini selain tentang tenaga kerja lokal juga non lokal yang tercatat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan tidak tetap. Rencana mereka kami panggil paling lambat hari Kamis untuk datang ke Disnakertrans PPU,” urainya.

Sementara itu, petugas Pengantar Kerja Disnaker PPU Samsyu mengakui, baru-baru ini pihaknya telah mendapatkan laporan terkait penerimaan pegawai Hutama Karya dan subkontraktor. Mereka pun akan memanggil dua perusahaan untuk memberikan keterangan. 

3. Pemanggilan kepada perusahaan merupakan bentuk pembinaan

Kesibukan pengurusan surat AK 1 pencari kerja di Disnakertrans Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Syamsu mengatakan, pemanggilan Hutama Karya dan subkontraktor merupakan bentuk pembinaan, agar mereka patuh terhadap peraturan di PPU. 

Hutama Karya dulunya sempat menyampaikan laporan tentang penerimaan pegawainya. Meskipun hingga sekarang update perkembangan terbaru belum dilaporkan. 

Demikian perusahaan subkontraktor tidak pernah menyampaikan laporan ke Disnakertrans PPU.

“Memang dari laporan terdahulu Hutama Karya  telah melakukan penerimaan sebagian naker lokal dan sebagian lagi naker luar beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, dalam pertemuan itu nanti kami tanyakan sampai sejauh mana mereka melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2017,” tuturnya.

Baca Juga: Perumda Danum Taka PPU akan Segel Permanen Pelanggan Air yang Nakal

Berita Terkini Lainnya