TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari PPU akan Bentuk Tim Kajian Hukum Pembangunan IKN Nusantara

Libatkan semua unsur Kejari PPU

Ilustrasi proyek. Aktifitas pekerja proyek jalan di kawasan IKN Sepaku (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan membentuk tim kajian hukum. Terhadap tahapan pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku PPU.

“Kalau target selama kehadiran saya menjabat Kepala Kejari (Kajari) PPU kurang dari satu bulan ini sih tidak ada, tetapi saya ingin membuat dukungan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembangunan dan kita rencananya membentuk tim kajian hukum,” ujar Kajari PPU Agus Chandra kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar 

1. Untuk lakukan kajian dan analisa terkait permasalahan yang berpotensi muncul

Kajari PPU, Agus Chandra (IDN Times/Ervan)

Agus menjelaskan, keberadaan tim kajian hukum tersebut untuk melakukan kajian dan analisa terkait permasalahan yang berpotensi terjadi dalam pembangunan IKN kelak. 

“Yang pada gilirannya nanti kajian-kajian ini, bermanfaat ketika adanya masalah-masalah yang muncul dalam pembangunan tersebut,” terangnya.

Dikatakannya, adapun permasalahan-permasalahan paling berpotensi yang muncul di depan, ia memprediksi adalah persoalan investasi.

“Kenapa investasi, lanjutnya, karena pelaksanaan pembangunan di IKN Nusantara itu hanya sekitar 20 persen dibiayai oleh APBN dan 80 persen melibatkan swasta maka kita bicara investasi,” tutur kajari.

2. Sebagai penegak hukum akan lakukan upaya kepastian hukum

Kantor Kejari Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Oleh karena itu, kata Agus, kejaksaan sebagai penegak hukum akan melakukan langkah-langkah upaya untuk kepastian hukum dalam rangka pembangunan infrastruktur IKN.

Ia menerangkan, tim kajian hukum ini melibatkan semua unsur atau bidang di Kejari PPU yang melakukan kajian-kajian hukum terkait dengan potensi-potensi masalah dalam kegiatan pembangunan IKN tersebut. 

“Jadi semua bidang yang ada di kejaksaan kamu kumpulkan dan bentuk tim itu untuk melakukan kajian-kajian hukum terkait dengan potensi-potensi masalah di IKN,” tegasnya.

3. Tunggu arahan Kajari Kaltim

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, tambahnya, Kejari PPU sedang menyusun lebih dahulu untuk membentuk tim kajian. Dan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kami susun dulu tim kajian hukumnya lalu kami konsultasikan dulu dengan Kejati Kaltim. Terkait teknis dan caranya kami menunggu arahan Bapak Kepala Kejati (Kajati) Kaltim,” ungkapnya.

Selain itu, pembangunan IKN Nusantara tentunya, mendukung secara penuh pembangunan tersebut mengenai kepastian hukum dalam berinvestasi di PPU, khususnya di IKN Nusantara.

“Kami dengan adanya instrumen perdata, pidana, dan intelijen akan melakukan upaya atau langkah untuk mendukung pemerintah PPU dalam kepastian hukum berinvestasi,” tukasnya.

Baca Juga: Kodim PPU akan Pecat Personel yang Terlibat dalam Kejahatan Narkoba

Berita Terkini Lainnya