TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten Paser

Masyarakat Desa Talake dan Maruwat ingin bergabung ke PPU

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Penajam Paser Utara Alam Prawira mengungkapkan, sebanyak lima desa di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diklaim oleh Kabupaten Paser masuk dalam wilayah mereka.

"Ada lima desa yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser yang diklaim oleh mereka. Adapun lima desa tesebut yakni Rawa Mulia, Sebakung, Gunung Makmur, Rintik dan Babulu Darat," ujarnya kepada IDN Times, Senin (27/1), d iruang kerjanya.

1. Paser menyatakan PPU tidak berbatas dengan Kabupaten Kubar

Kabag Pemerintahan Setkab PPU, Alam Prawira Negara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, klaim kabupaten Paser terhadap lima desa itu terungkap dari hasil pertemuan antara Pemkab PPU dan Paser  beberapa waktu lalu di tahun 2019 kemarin guna membahas tata batas wilayah itu

Hasil rapat itu Paser menyatakan PPU tidak berbatas dengan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), artinya lima desa tadi diakui oleh Paser masuk wilayah mereka, sementara desa - desa  itu sendiri berbatasan dengan Kubar.

"Hasil rapat tersebut, Pemkab Paser mengklaim bahwasanya PPU tidak berbatasan dengan Kubar tetapi Paser yang berbatasan. Hasil ini  bertolak belakang dengan hasil pemetaan kita dan fakta lapangan, karena wilayah desa tersebut semua berada di PPU," tuturnya.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan: Balikpapan Waspada Virus Corona

2. Pemkab PPU telah melakukan kajian fakta lapangan untuk memperkuat data

Petani di Babulu Darat yang kawasannya sebagai diklaim masuk Paser (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, lanjutnya, Pemkab PPU telah melakukan kajian fakta lapangan untuk memperkuat data pihaknya dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas dua wilayah PPU dan Paser.

"Setelah data lapangan kita serahkan ke provinsi, kini tinggal menunggu undangan dari provinsi (Kaltim) untuk mempertemukan Pemkab PPU dan Paser guna membahas masalah tata batas wilayah itu," tukas Alam.

3. Pemkab PPU mempertahankan UU Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten PPU dengan luas wilayah hasil 3.333,06 km2

Peta wilayah Kabupaten Babulu (IDN Times/ kecamatan-babulu.blogspot.com)

Alam menegaskan, Pemkab PPU hanya mempertahankan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten PPU dengan luas wilayah hasil pemerkaran total 3.333,06 km2 yang memiliki empat kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.

"Kami hanya mempertahankan UU Nomor 7 tahun 2002, itu belum memasukan aspirasi masyarakat Desa Talake dan Maruwat yang keinginan bergabung dengan PPU. Tapi kita fokus luas wilayah yang sudah ada saja," tandasnya.  

Baca Juga: Gejala Virus Corona Mirip Influenza, Warga Samarinda Diminta Tak Panik

Berita Terkini Lainnya