Marak PMK, PPU Batasi Hewan Kurban yang Berasal dari Luar Daerah
Hewan qurban PPU cukup tersedia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membatasi hewan kurban dari luar daerah dalam perayaan lebaran Idul Adha 1443 Hijriah 2022 ini. Pembatasan hewan ternak luar daerah menyusul penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.
Dinas Pertanian PPU mencatatkan peningkatan masuknya hewan ternak dari luar daerah jelang Idul Adha ini.
“Pada tahun ini di tengah maraknya PMK, sehingga Kabupaten PPU membatasi penerimaan pasokan hewan untuk kebutuhan kurban dari luar daerah kita,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU drh. Arief Murdiyatno, kepada IDN Times, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Syahruddin M Noor Dilantik Menjadi Ketua DPRD PPU
1. Hanya menerima distribusi hewan dari daerah zona hijau dengan beberapa ketentuan
Arief menuturkan, Kabupaten PPU hanya menerima distribusi hewan dari daerah yang masih zona hijau dengan beberapa ketentuan. Salah satunya dengan memberlakukan karantina hewan ternak di tempat asal selama 14 hari.
Dan juga melakukan program biosecurity yang ketat hingga pemeriksaan ketat lainnya, hal ini dirancang untuk mencegah penyakit masuk ke dalam peternakan ataupun menyebar keluar peternakan.
“Kami dari Distan juga berupaya setiap tahun jelang perayaan kurban, selalu melakukan pemantauan supply serta kesehatan sapi dan kambing. Untuk memenuhi ketersediaan hewan kurban dan menjaga kestabilan harga,” tukas Arief.
Baca Juga: Masyarakat PPU Diminta Waspada Gejala Angin Puting Beliung