Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPU
Polisi amankan uang hasil penjualan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) warga Sotek di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan kepolisian karena edarkan narkoba jenis sabu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 21.00 Wita.
Pasutri berinisial RA (33) dan istrinya, BL (27) diamankan dengan barang bukti 1,62 gram sabu.
“Mengungkap kasus narkoba dengan tersangka RA dan BE, di mana mereka merupakan pasutri di Sotek," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Tokoh PPU Menjadi Deputi Badan IKN, Ini Program Andalannya
1. Rumah tersangka jadi tempat transaksi sabu
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melaksanakan penyelidikan di wilayah Sotek. Kemudian mereka mendapat informasi jika di daerah itu kerap terjadi transaksi narkotika.
“Informasi yang anggota dapat transaksi itu kerap terjadi di salah satu rumah yang terletak sekitar RT 004 Sotek. Atas informasi itu, kemudian anggota Opsnal mendatangi rumah tersebut dengan cara senyap,” tegasnya.
Setelah dilakukan pengintaian, terangnya, kemudian beberapa anggota melihat tersangka RA dan BL sedang berada di dalam rumah tersebut. Pada saat itu keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Pengetesan Pangan Segar Tumbuhan di PPU, Ini Hasilnya