Pelayanan Publik Kabupaten PPU Paling Rendah di Kaltim
Berdasarkan hasil penelitian Ombudsman RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 kepada masyarakatnya dinilai paling rendah dibandingkan daerah lain di Kaltim.
Hal ini setelah Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan penelitian atas pemenuhan standar pelayanan publik di PPU.
“Nilai kabupaten PPU paling rendah se Kaltim untuk pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo kepada IDN Times, Senin (12/6/2023).
Ombudsman Kaltim mengisi materi pada rapat Koordinasi Pimpinan OPD Membahas Permasalahan Rakyat (KOPI DARAT) di Pemerintah Kabupaten PPU.
Baca Juga: MenPAN-RB Minta ASN PPU Siapkan SDM untuk Sambut IKN
1. Dinamika layanan publik PPU cukup rendah
Ia mengungkapkan, hari ini dirinya diundang guna membeberkan terkait pengawasan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Dan fokusnya sehubungan dengan opini pengawasan publik.
“Tadi saya juga jelaskan sejumlah permasalahan yang ada di PPU. Jadi dinamika layanan publik PPU memang cukup rendah,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman menanggapi penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kaltim tersebut mengungkapkan, memang opini terhadap pemenuhan standar pelayanan publik di PPU cukup rendah di tahun 2022 dengan nilai 55,8 atau kategori C.
Baca Juga: PHKT Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove dan Bersih Pantai di PPU