TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelayanan Publik Kabupaten PPU Paling Rendah di Kaltim

Berdasarkan hasil penelitian Ombudsman RI

Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 kepada masyarakatnya dinilai paling rendah dibandingkan daerah lain di Kaltim.

Hal ini setelah Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan penelitian atas pemenuhan standar pelayanan publik di PPU.   

“Nilai kabupaten PPU paling rendah se Kaltim  untuk pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo kepada IDN Times, Senin (12/6/2023). 

Ombudsman Kaltim mengisi materi pada rapat Koordinasi Pimpinan OPD Membahas Permasalahan Rakyat (KOPI DARAT) di Pemerintah Kabupaten PPU.

Baca Juga: MenPAN-RB Minta ASN PPU Siapkan SDM untuk Sambut IKN

1. Dinamika layanan publik PPU cukup rendah

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Ia mengungkapkan, hari ini dirinya diundang guna membeberkan terkait pengawasan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Dan fokusnya sehubungan dengan opini pengawasan publik.

“Tadi saya juga jelaskan sejumlah permasalahan yang ada di PPU. Jadi dinamika layanan publik PPU memang cukup rendah,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman menanggapi penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kaltim tersebut mengungkapkan, memang opini terhadap pemenuhan standar pelayanan publik di PPU cukup rendah di tahun 2022 dengan nilai 55,8 atau kategori C.  

2. Tahun 2022 nilainya hanya 55,8 atau kategori C

Dwi Farisa Putra Wibowo (IDN Times/Ervan)

Tahun lalu, Ombudsman mendapatkan nilai 78 atau kategori B, tetapi tahun 2022 yang dilaporkan tahun ini nilainya hanya 55,8 atau kategori C, hal ini disebabkan ada pengalihan kriteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. 

Dibeberkannya, ketika dilakukan wawancara terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), uraian tugas serta kesiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen lain, para ASN baik eselon II, III, IV dan non eselon termasuk tenaga kerja harian lepas (THL) tidak bisa menjawabnya, sehingga berpengaruh pada poin penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. 

Ini, sambungnya, menjadi fokus pihaknya untuk diperbaiki, agar seluruh pegawai ke depan memahami dan dapat menjawab terkait dengan tupoksi, uraian tugas masing-masing, termasuk dalam penyiapan dokumen-dokumen. tentu jadi pelajaran pihaknya ke depan.

"Insya Allah ke depan bisa diperbaiki, maka itu dengan kegiatan KOPI DARAT hari ini justru dapat melakukan perubahan lebih baik lagi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik,” ujar Usman. 

Baca Juga: PHKT Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove dan Bersih Pantai di PPU

Berita Terkini Lainnya