Pemda Salurkan Rp771 Juta untuk Sembilan Parpol di PPU
Partisipasi Pemilu 2019 di PPU rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Sebanyak sembilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima dana Bantuan Politik (Banpol). Totalnya sebesar Rp 771 juta.
Dana Banpol tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tahun anggaran 2023 disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU.
“Ada sembilan Partai Politik atau Parpol di PPU yang telah menerima dana Banpol dari Pemerintah Kabupaten PPU, karena dana itu telah cair,” ujar Kepala Badan Kesbangpol PPU,” Agus kepada IDN Times, Jumat (22/9/2023) di Penajam.
Baca Juga: Kaltim dan PPU Tanggung Iuran BPJS Naker untuk Pekerja Rentan
1. Dilakukan penyalurannya sejak Juli 2023
Dibeberkannya, dana Banpol untuk sembilan Parpol tersebut sudah dilakukan penyalurannya pada Juli 2023 lalu secara keseluruhan. Di mana jumlahnya kurang lebih Rp771 juta.
“Proses pencairan terlebih dahulu harus menunggu berita acara pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebelum disalurkan ke masing-maisng Parpol,” terangnya.
Diungkapkannya, Parpol penerima adalah partai yang memiliki keterwakilan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019. Jumlah besara Banpol yang diterima pun berbeda, tergantung dari berapa banyak jumlah suara yang diterima dalam pemilu itu.
“Setiap satu suara pemilih dalam hasil Pemilu Legislatif dinilai sebesar Rp9.200, jadi tentu berbeda besaran anggaran yang diterima masing-masing parpol tergantung dari berapa banyak suara yang diperoleh,” jelasnya.
Baca Juga: Disambut dengan Baik, Pj Bupati PPU Berterima Kasih kepada Warga