TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Bentuk Tim Pemekaran Desa dan Kecamatan di Wilayahnya

Plt Bupati PPU sudah menerbitkan surat keputusan pemekaran

Asisten 1 Setkab PPU, Sodikin ketika rapat bersama tim pemekaran kecamatan dan desa (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melanjutkan rencana pemekaran desa dan kecamatan di wilayah Penajam. Lokasi daerah pemekaran berada di wilayah mitra Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Usulan pemekaran telah bergulir kurang lebih enam bulan tersebut telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang merupakan inisiator atas aspirasi masyarakat. Dengan lokasi pemekaran kecamatan antara lain, Sotek, Riko, Bukit Subur, Sepan, dan beberapa wilayah lainnya.

“Pemerintah PPU telah menindaklanjuti usulan dari masyarakat melalui perwakilannya yang tergabung dalam inisiator tim pemekaran kecamatan dan desa, Jadi kami tidak diam,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin saat rapat dengan tim pemekaran kecamatan dan desa, Rabu (29/6/2022). 

Baca Juga: Diterjang Puting Beliung, Sembilan Rumah di Waru PPU Rusak

1. Pemerintah PPU telah membentuk tim kabupaten

Ketua tim pemerkaran kecamatan, Ahmad Rivai menyerahkan data ke Ass 1 Setkab PPU, Sodikin (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, lanjut Sodikin, Pemkab PPU telah membentuk tim kabupaten yang mengurusi soal pemekaran ini. Plt Bupati PPU Hamdam pun sudah menandatangani surat keputusan (SK) guna diambil langkah strategis mengawali agenda pemekaran itu.

“Kita sudah bentuk tim kabupaten dan SK nya pun telah ditandatangani oleh Bapak Plt Bupati dan rencana dalam waktu dekat mengawali tugasnya, kami bakal  mengundang inisiator tim pemekaran, guna membicarakan hal yang diinginkan masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan, tambahnya, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim pada bagian yang membidangi pemekaran ini. Memang masih ada penafsiran ganda, jika kecamatan dimekarkan maka  desa harus dimekarkan lebih dahulu, guna memenuhi syarat dalam aturan yang ada di mana minimal ada 10 desa. 

2. Tim kabupaten dan insiator duduk bersama susun regulasi perda pemekaran

Salah satu tim pemerkaran desa menyerahkan data ke Ass 1 Setkab PPU, Sodikin (IDN Times/Ervan)

Agenda pertemuan di antara tim tingkat kabupaten dengan para inisiator. 

“Oleh karena itu, nanti perlu dilakukan pertemuan lanjutkan agar tim di tingkat kabupaten dengan para inisiator yang tergabung dalam tim pemekaran kecamatan dan desa, guna merumuskan bersama untuk mempersiapkan regulasi hukum yakni peraturan daerah (Perda),” terang Sodikin.

Ia berharap, regulasi moratorium terkait pemekaran kecamatan dan desa bisa dicabut khususnya diperuntukkan bagi wilayah di PPU yang merupakan mitra IKN. Jadi ini harus sama dikawal.

“Karena di sini ada kepentingan nasional, maka harapan kita bersama moratorium terkait pemekaran kecamatan dan desa dicabut, sehingga pemekaran wilayah di PPU bisa terlaksana. Ini harus kita bicarakan bersama,” tuturnya. 

Baca Juga: Ratusan Sapi di PPU Diasuransikan dalam Program AUTSK

Berita Terkini Lainnya