Pemkab PPU Disomasi oleh Pemilik Lahan Trunen Sepaku
Bagian hukum belum terima surat somasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), akan memberikan jawaban terhadap somasi yang dilayangkan sembilan warga pemilik lahan di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Lahan itu seluas 42 hektare. Lahan itu kini telah masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pada intinya akan kami jawab atas somasi ke Pemerintah Kabupaten PPU yang telah dilayangkan oleh masyarakat tersebut,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono, kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.
Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Penajam Turun Rp8,4 miliar
1. Review melibatkan BKAD PPU
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga bakal melakukan review dengan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, sebagai pengendali aset daerah. Karena pihaknya belum mengetahui objek dan locus delicti.
“Kita akan review dengan melibatkan BKAD sebab kita mengetahui objek dan locus delicti mana yang disomasi dan siapa pengampu kewenangan aset tersebut,” jelasnya.
Namun ia mengaku, pihaknya belum membaca petitum apa yang diminta oleh kuasa hukum tersebut. Karena hingga kini Bagian Hukum belum menerima surat somasi tersebut. Meskipun surat itu sudah diterima oleh Pemkab PPU.
“Benar tanda terima surat somasi sudah ada tetapi suratnya itu didisposisikan kemana kan kita belum tahu. Apakah masih di meja bupati atau kemana kan kita harus lacak. Jadi bukan belum terima tapi kita belum dapat arahan dari Pak Bupati PPU, Hamdam,” jelas Pitono.
Baca Juga: Anggaran Kebencanaan Penajam Naik, Rambu-rambu Rawan Banjir Dipasang