Pemkab PPU Meminta agar KIPP IKN Tidak Bersifat Eksklusif
Harus perhatikan areal sengketa masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pola pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak bersifat eksklusif. Terutama dalam hubungannya dengan wilayah mitra sebagai penyanggah IKN.
“Kami menginginkan dalam penentuan pola ruang di KIPP agar bisa humanis, jadi persoalan-persoalan yang ada, dapat menjadi perhatian yang serius mereka untuk mengelaborasi, mengidentifikasi sampai menuntaskannya,” ujar Pejabat Sekretaris Daerah PPU Tohar kepada IDN Times, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: 14 Kelompok Tani di PPU Memperoleh Bantuan Mesin Pertanian
1. Persoalan lahan masyarakat dengan perusahaan di IKN harus tertuntaskan
Tohar mengikuti rapat koordinasi persiapan permohonan pelepasan kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk persiapan pembangunan IKN di Provinsi Kaltim dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana secara virtual di Penajam.
Ia mencontohkan, masyarakat PPU yang sekarang punya persoalan lahan dengan perusahaan di daerah IKN harus tertuntaskan. Pemerintah PPU juga punya kepentingan hati-hati.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan diskusi dengan tim transisi IKN sehubungan dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup di IKN. Di mana dirinya telah menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di IKN, yang juga sekaligus disampaikan dalam rapat hari ini.
“Seperti masih adanya wilayah-wilayah yang dilepaskan juga harus memperhatikan beberapa wilayah areal yang bersengketa dengan masyarakat. Terutama wilayah masyarakat yang overlay dengan areal perusahaan,” sebutnya.
Baca Juga: Dana Desa di PPU Dialokasikan Sebesar Rp64,2 Miliar