TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Meminta agar KIPP IKN Tidak Bersifat Eksklusif

Harus perhatikan areal sengketa masyarakat

Plt. Bupati PPU, Hamdam meninjau langsung rumah warga yang masuk KIPP IKN (dok.humas setkab ppu)

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pola pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)  Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak bersifat eksklusif. Terutama dalam hubungannya dengan wilayah mitra sebagai penyanggah IKN.

“Kami menginginkan dalam penentuan pola ruang di KIPP agar bisa humanis, jadi persoalan-persoalan yang ada, dapat menjadi perhatian yang serius mereka untuk mengelaborasi, mengidentifikasi sampai menuntaskannya,” ujar Pejabat Sekretaris Daerah PPU Tohar kepada IDN Times, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: 14 Kelompok Tani di PPU Memperoleh Bantuan Mesin Pertanian

1. Persoalan lahan masyarakat dengan perusahaan di IKN harus tertuntaskan

Patok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Tohar mengikuti rapat koordinasi persiapan permohonan pelepasan kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk persiapan pembangunan IKN di Provinsi Kaltim dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana secara virtual di Penajam.

Ia mencontohkan, masyarakat PPU yang sekarang punya persoalan lahan dengan perusahaan di daerah IKN harus tertuntaskan. Pemerintah PPU juga punya kepentingan hati-hati.  

Sementara itu, Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan diskusi dengan tim transisi IKN sehubungan dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup di IKN. Di mana dirinya telah menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di IKN, yang juga sekaligus disampaikan dalam rapat hari ini.

“Seperti masih adanya wilayah-wilayah yang dilepaskan juga harus memperhatikan beberapa wilayah areal yang bersengketa dengan masyarakat. Terutama wilayah masyarakat yang overlay dengan areal perusahaan,” sebutnya. 

2. Ada beberapa wilayah yang dimiliki perusahaan ternyata berada di luar kawasan hutan

Ilustrasi Lahan perkebunan milik warga (IDN Times/Ervan)

Kemudian, lanjutnya, ada beberapa wilayah yang dimiliki perusahaan ternyata berada di luar kawasan hutan. Contohnya, di daerah Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku seluas sekitar 40 hektare berdasarkan peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tetapi pada saat eksisting di lapangan merupakan kawasan tanam milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Faktanya merupakan area penggunaan lain (APL) yang merupakan hak dari masyarakat,” sebutnya. 

Menurutnya, terkait dengan pola ruang KIPP diharapkan dapat memperhatikan hak-hak masyarakat seluas 700 hektare yang berada di lahan APL. Agar tidak dimasukkan ke dalam zona konservasi. Karena itu, akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan aktivitas dan perizinan penggunaan lahan tersebut. 

“Terkecuali, jika lahan tersebut menjadi zona areal yang akan dilakukan pembebasan sesuai mekanisme pengadaan tanah,” tukas Nicko. 

Kemudian, tambahnya, pola ruang di KIPP agar bisa menggambarkan pola ruang yang bersahabat dan humanis dengan APL yang dikuasai oleh masyarakat. Sehingga KIPP tidak dibuat secara eksklusif.

Baca Juga: Dana Desa di PPU Dialokasikan Sebesar Rp64,2 Miliar

Berita Terkini Lainnya