TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Pastikan Nilai Pembebasan Lahan IKN Sudah Rasional

PPU tidak bisa intervensi

Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, nilai pembebasan lahan di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah rasional. 

Nilai pembebasan lahan ditawarkan Badan Otorita IKN Nusantara. 

“Pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU merupakan proyek strategis nasional di mana angka pembelian atau pembebasan lahan yang ditetapkan pemerintah sudah sangat rasional,” kata Bupati PPU Hamdam kepada awak media, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Kemendes Berikan Penghargaan Desa Mandiri kepada 12 Desa di PPU

1. Warga pertahanankan harga yang diisukan

Prinsip pertama pembangunan IKN adalah mendesain sesuai kondisi alam. (Dok. IKN)

Hamdam mengatakan, pemerintah menawarkan ganti pembebasan lahan IKN sebesar Rp350 ribu per meternya. Menurutnya, penawaran harga tersebut sangat realistis mengingat kondisinya yang masih berupa perbukitan, perkebunan, dan hamparan luas. 

Harga tanah di kawasan tersebut tidak semahal itu bila tidak masuk dalam proyek IKN Nusantara. 

Sebagian masyarakat PPU memang masih terbuai dengan isu yang menyebutkan tanah mereka bisa seharga Rp2 juta per meternya. 

“Akibatnya masyarakat mempertahankannya harga yang diisukan itu, padahal di harga Rp350 ribu sudah sangat fantastis. Mungkin kalau tidak ada IKN lahan mereka mungkin tidak dihargai setinggi itu,” tutur Hamdam. 

Kalau penggantiannya Rp350 ribu per meternya, kata Hamdam, jika lahan warga mencapai 1 hektare maka uang yang diterima sebanyak Rp3,5 miliar. Jangan-jangan malah kaget melihat uang sebanyak itu. 

“Seumur hidup saya saja belum pernah melihat uang sebanyak itu,” sebutnya. 

2. Jika ada penolakan ada mekanisme hukumnya

Ilustrasi salah satu desa di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN (IDN Times/Ervan)

Lebih lanjut, Hamdam memastikan, harga dasar pembebasan lahan kawasan IKN Nusantara sudah ditetapkan sebagai sebuah keputusan. Penolakan dari masyarakat akan diselesaikan lewat mekanisme hukum berlaku. 

“Tidak mungkin pemerintah mengurus  orang per orang pasti ada aturan universal. Kalau ada penolakan pasti ada jalur dan mekanisme hukumnya,” tegasnya. 

Dalam kasus ini, Pemkab PPU pun tidak akan mencampuri proses pembebasan lahan sudah dilakukan negara. 

“Kami selaku pemerintah daerah hanya bisa melakukan pendekatan dan memohon untuk melakukan negosiasi-negosiasi,” ucap Hamdam. 

Tim appraisal independen yang melakukan penghitungan nilai pembebasan lahan di IKN. 

Baca Juga: Bupati PPU Lantik Pejabat Pengawas Administrator dan Fungsional

Berita Terkini Lainnya