TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Segel Sejumlah Bangunan di KIPP IKN Nusantara

Juga segel dua pabrik batching plant

Sejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel sejumlah bangunan di kawasan inti pusat pemerintah (KIPPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (19/8/2022). Personel Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap bangunan semi permanen pintu masuk titik nol IKN atau di Jalan Negara Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku PPU. 

Aparat menyegel sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan diterapkan pemda setempat. 

“Penyegelan ini dilakukan dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4470 tentang Perizinan Pembangunan dan Pendirian Bangunan serta Penertiban Dermaga Eksisting di kawasan IKN,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Alimuddin kepada IDN Times, Rabu (24/8/2022). 

Baca Juga: Diskominfo PPU Bimtek Master Plan Tahap III untuk Wujudkan Smart City

1. Bangunan tersebut juga tidak mengantongi IMB

Kepala DPMPTSP PPU, Alimuddin (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Selain melanggar Surat Edaran Mendagri, menurut Alimuddin, bangunan tersebut juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga keberadaannya dianggap sebagai bangunan liar, meskipun ada kegiatan usaha katering dan kantin.

“Mereka juga tidak terdata dalam pengajuan pembuatan IMB di tempat kami, jadi bisa dikatakan sebagai bangunan liar.  Sehingga harus kami tertibkan atau disegel berupa pemasangan spanduk dari garis Satpol PP,” sebutnya.  

Ia mengatakan, penyegelan ini dilakukan khusus atau sasarannya adalah badan usaha yang tak mengantongi IMB termasuk bangunan lokasinya berada di KIPP.

2. Badan usaha pasti ditertibkan jika langgar aturan dan tak miliki IMB

Sejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Alimuddin menyatakan, Pemkab PPU sekadar menjalankan aturan dalam pendirian bangunan dan usaha. 

“Kalau masyarakat yang sudah lama memiliki bangunan meskipun berada di KIPP tidak kami lakukan penertiban, beda kalau badan usaha pasti kami tertibkan jika langgar aturan dan tak miliki IMB,” ujarnya.  

Surat Edaran Mendagri mengacu  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, Perpres Nomor 63 Tahun 2022, Nomor 64 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 65 Tahun 2022. Terdapat lima lokasi bangunan melanggar tentang persetujuan pembangunan gedung di kawasan KIPP IKN.

“Jadi berdasarkan hasil pantauan kami, ada lima bangunan yang melanggar Surat Edaran Mendagri yang dasarnya mengajuk pada empat Perpers 

Baca Juga: Hutama Karya dan Subkontraktor Belum Laporkan Data Naker ke Pemkab PPU

Berita Terkini Lainnya