Pemkab PPU Segel Sejumlah Bangunan di KIPP IKN Nusantara
Juga segel dua pabrik batching plant
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel sejumlah bangunan di kawasan inti pusat pemerintah (KIPPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (19/8/2022). Personel Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap bangunan semi permanen pintu masuk titik nol IKN atau di Jalan Negara Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku PPU.
Aparat menyegel sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan diterapkan pemda setempat.
“Penyegelan ini dilakukan dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4470 tentang Perizinan Pembangunan dan Pendirian Bangunan serta Penertiban Dermaga Eksisting di kawasan IKN,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Alimuddin kepada IDN Times, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Diskominfo PPU Bimtek Master Plan Tahap III untuk Wujudkan Smart City
1. Bangunan tersebut juga tidak mengantongi IMB
Selain melanggar Surat Edaran Mendagri, menurut Alimuddin, bangunan tersebut juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga keberadaannya dianggap sebagai bangunan liar, meskipun ada kegiatan usaha katering dan kantin.
“Mereka juga tidak terdata dalam pengajuan pembuatan IMB di tempat kami, jadi bisa dikatakan sebagai bangunan liar. Sehingga harus kami tertibkan atau disegel berupa pemasangan spanduk dari garis Satpol PP,” sebutnya.
Ia mengatakan, penyegelan ini dilakukan khusus atau sasarannya adalah badan usaha yang tak mengantongi IMB termasuk bangunan lokasinya berada di KIPP.
Baca Juga: Hutama Karya dan Subkontraktor Belum Laporkan Data Naker ke Pemkab PPU