Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah Miliknya
Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengurus sertifikat 1.000 persil kepemilikan tanah miliknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pemkab PPU memastikan bukti kepemilikan tanah sudah menjadi asetnya.
“Berdasarkan rapat evaluasi terakhir tahun 2022 dengan KPK, kita diminta untuk memproses pembuatan sertifikat sekitar seribu bidang lebih lahan aset milik Pemkab PPU,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PPU Riviana Noor kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Atlet PPU Korban Kecelakaan Berau akan Operasi Tulang Belakang
1. Terbanyak lahan di bawah badan jalan
Riviana mengaku belum mengantongi secara detail aset tanah PPU akan disertifikatkan. Catatannya, aset tanah tersebut lahan di bawah badan jalan yang jumlah mencapai 600 bidang.
“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU sedang menginisiasi untuk proses sertifikasinya dan kini sedang diidentifikasi.” terangnya.
Hal itu, jelasnya, guna mengetahui bidang mana saja yang bisa segera proses sertifikasinya dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan. Apakah kepemilikan, surat hibah atau pengusahaan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memprosesnya.
Baca Juga: Nekat, IRT di PPU Membantu Suami untuk Berjualan Sabu