TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: RUU IKN Belum Adopsi Hasil Kajian Pokja Bappenas 

Studi dan kajian ibu kota baru seperti formalitas saja

Menara Pantau Api di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Peneliti dan sejarawan yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Biosfer Manusia (Bioma) Akhmad Wijaya mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN), hari ini Selasa (11/2) di Jakarta dipaparkan dalam Dialog Nasional VI Pemindahan Ibu Kota Negara.

"Namun saya nilai RUU tersebut belum banyak mengadopsi hasil kajian Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sendiri," ujarnya kepada IDN Times disela - sela kegiatan dialog nasional tersebut melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Wadah bagi Pelaku Usaha, Pelantikan Tim IKN Balikpapan Tertunda Lagi

1. Secara substansi RUU IKN belum banyak mengadopsi dan mengadaptasi kajian Pokja bentukan Kemen PPN/Bappenas sendiri

Akhmad Wijaya (jaket coklat) bersama tokoh adat dan LSM (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, secara substansi RUU ini, memang sepertinya belum banyak mengadopsi dan mengadaptasi dari hasil-hasil kajian yang dilakukan Pokja - Pokja yang justru dibentuk oleh Kemen PPN /Bappenas. 

Menurutnya, tim perumus RUU belum mempelajari rekomendasi hasil studi dan kajian lainnya selama ini dilakukan tentang IKN.

Hasil kajian pokja yang tidak terakomodasi menurut Wijaya, antara lain masalah isu sosial seperti hutan adat, lingkungan, budaya tradisional seperti keberadaan keraton di Kutai Kartanegara, atau kerajaan di Paser.

Selain itu, RUU IKN juga tidak memperhatikan risiko terhadap daerah lainnya seperti Kota Balikpapan dan Samarinda.

"Yang saya khawatirkan dampak sosial yang menjadi beban Provinsi Kaltim di Kota Samarinda dan Balikpapan karena kawasan IKN menjadi daerah sendiri. Misalnya masalah kemiskinan, anak jalanan mungkin ada di pusat pemerintahan IKN dan berdampak pada daerah pinggiran. Ini kita tidak inginkan. Kadi kalau kawasan IKN itu hanya pusat pemerintahan ya dibuatlah seperti itu, jangan ada pabrik atau pusat ekonomi serta lainnya," kata Wijaya.

2. Studi yang dilakukan terkesan hanya formalitas

Lokasi Ibu Kota Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Saya berpikir kalau studi dan kajian selama ini dilakukan, terkesan hanya sekedar formalitas yang pada akhirnya banyak temuan dari kepentingan, kebutuhan dan keinginan pemerintah daerah dan masyarakat yang tidak terakomodir," tegas Wijaya.

Ia mencontohkan, salah satunya bisa dilihat dari bentuk pemerintahan yang hanya memberi pilihan Ibu Kota Negara (IKN) berkedudukan di Daerah Khusus IKN. Hal itu tertuang dalam Bab II Kedudukan, Pembentukan, Fungsi, Prinsip Dan Cakupan Wilayah di pasal 2 Bagian Kesatu Kedudukan.

Baca Juga: Jokowi Belajar Tata Cara Mengelola Ibu Kota dari Australia

Berita Terkini Lainnya