Polres Penajam Paser Utara Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba
Tiga tersangka diamankan di Kecamatan Waru dan Penajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga warga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, AH (32) warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, LI (24) dan DY (33) keduanya merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021) di Penajam mengatakan, tiga warga jaringan pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap pada lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar wilayah Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Sehingga tersangka AH pertama kali yang kami amankan kemudian kami kembangkan," sebutnya.
1. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap AH berkat informasi masyarakat
Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan di Desa Api-Api. Lalu pada Minggu (31/1/2020), sekira pukul 20.30 Wita, pihaknya mendapati seorang pria mencurigakan yang berada di dalam salah satu rumah.
“Ketika ditanyai pria itu mengaku bernama AH dan setelah kami geledah ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar, yang disembunyikan pada bagian lipatan celananya, serta di temukan satu unit handphone tersangka, dimana didalamnya terdapat pesan singkat dari tersangka,” ujar Hendrik.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Penajam Paser Utara Sasar 1.240 Tenaga Kesehatan
Baca Juga: Total 113 Tenaga Kesehatan Terinfeksi COVID-19 di Penajam Paser Utara