TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Penajam Paser Utara Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba 

Tiga tersangka diamankan di Kecamatan Waru dan Penajam

Tersangka HA,LI dan DY merupakan jaringan pengedar narkoba PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga warga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, AH (32) warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, LI (24) dan DY (33) keduanya merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. 

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021) di Penajam mengatakan, tiga warga jaringan pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap pada lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar wilayah Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Sehingga tersangka AH pertama kali yang kami amankan kemudian kami kembangkan," sebutnya. 

1. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap AH berkat informasi masyarakat

Tersangka AH serta barang buktinya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan di Desa Api-Api. Lalu  pada Minggu (31/1/2020), sekira pukul 20.30 Wita, pihaknya mendapati seorang pria mencurigakan yang berada di dalam salah satu rumah.

“Ketika ditanyai pria itu mengaku bernama AH dan setelah kami geledah ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar, yang disembunyikan pada bagian lipatan celananya, serta di temukan satu unit handphone tersangka, dimana didalamnya terdapat pesan singkat dari tersangka,” ujar Hendrik.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Penajam Paser Utara Sasar 1.240 Tenaga Kesehatan

2. Hasil pengembangan polisi mengamankan LI

Tersangka LI serta barang buktinya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Usai mengamankan tersangka AH, tambahnya, kemudian pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LI, yang berada di salah satu rumah terletak di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus uang Rp5 ribuan dan disembunyikan tersangka di bawah kasur,” tegasnya.

3. Petugas berhasil ringkus tersangka DY setengah jam kemudian

Tersangka DY serta barang buktinya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari hasil pemeriksaan terhadap LI, jelas Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengembangan kembali. Sekitar pukul 15.30 Wita atau setengah jam usai menangkap LI, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka DY. Saat itu, tersangka sedang berada di halaman rumah warga di Kelurahan Nenang.

“Dari tersangka DY, kami menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam kotak rokok. Kami juga melakukan pengeledahan kembali di dalam rumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti antara lain, dua paket sabu-sabu siap jual dan satu timbangan digital,” kata Hendrik.

Baca Juga: Total 113 Tenaga Kesehatan Terinfeksi COVID-19 di Penajam Paser Utara 

Berita Terkini Lainnya