TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres PPU Membekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Kaltim-Kalsel

Tiga tersangka ditetapkan DPO

Kabag Ops Polres PPU, AKP Jajat Sudrajat (tengah) menunjukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya milik tersangka HD dan HR (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua orang pria kurir narkotika jenis sabu pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 19.00 Wita. Para pelaku inisial HD (36) dan HR (45) dijemput di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Waru PPU.

Mereka merupakan warga Kelurahan Waru di PPU dan Desa Baroqah di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) di mana salah seorang di antaranya  residivis kasus narkoba. 

“Dibekuk anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU ketika berada di depan rumah kontrakan tersangka HDY terletak di RT 007 Waru,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

1. Penyelidikan penyamaran selama seminggu

Tersangka HR dan HD (IDN Times/Ervan)

Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba PPU mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di salah satu rumah kontrakkan di Kelurahan Waru. Sehingga dilakukan pengamatan dan penyelidikan secara penyamaran selama seminggu.

“Penyelidikan dengan cara undercover kami lakukan dengan target rumah kontrakan yang dicurigai digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Waru,” tutu Jajat.

Setelah dirasa cukup bukti, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial HD dan HR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan ponsel untuk alat transaksi sabu. 

2. Sabu-sabu disembunyikan di pot bunga

Kabag Ops Polres PPU, AKP Jajat Sudrajat (tengah) berikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus sabu-sabu tersangka HD dan HR (IDN Times/Ervan)

Anggota Opsnal Satuan Resnakoba juga berhasil menemukan barang bukti milik HD berupa satu paket narkotika jenis sabu di atas pot bunga di teras rumah kontrakan. 

Jadi barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan HD berupa satu paket sabu dengan berat bruto 42,41 gram atau net 41,55 gram, satu lembar plastik klip bening, satu unit handphone. 

Serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi KT 3687 VV beserta kuncinya. Sedangkan dari tangan HR yakni satu unit handphone merek Oppo.

3. Sabu dibeli seharga Rp45 juta

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun modus operandi yakni tersangka HR sengaja datang ke PPU berdasarkan suruhan tersangka A warga Kalsel untuk mencari sabu. Kemudian HR dihubungi oleh tersangka lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres PPU berinisial AN yang memberikan informasi kalau sabu ada di wilayah Balikpapan.

“Kemudian HR dan HD dari PPU berangkat ke Balikpapan menemui AN untuk diantar ke pengedar sabu tersangka lainnya lagi berinisial F juga DPO Polres PPU. Lalu sabu itu dibeli oleh HR dari F seharga Rp45 juta,” tutur Jajat.

Dari pengakuan tersangka, HR jika berhasil membawa sabu ke Kalsel diberi sabu untuk dijual lagi, sedangkan HD diberi uang dalam penjualan sabu itu.

Baca Juga: Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri 

Berita Terkini Lainnya