Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri 

Korban kerap dapatkan pukulan

Penajam, IDN Times - Siswi sekolah dasar kelas 3 di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban kekerasan ayah dan ibu tirinya. Korban berusia 9 tahun ini tinggal bersama orangtua di Kecamatan Penajam. 

Selama itu pula, korban diduga kerap menjadi korban penganiayaan keduanya. Polres PPU sudah menahan sekaligus menetapkan kedua orangtua atas penganiayaan anak di bawah umur.  “Tersangka sudah ditahan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023). 

kami pada Selasa (16/5/2023) berawal ketika Kelurahan bersama anggota Polsek Penajam dan ketua mendatangi kediaman orang tua anak korban guna melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut,” 

1. Ibu tiri korban bantah lakukan kekerasan

Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri Ayah kandung dan ibu tiri pelaku kekerasan terhadap anak kini telah diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Pihak kelurahan, kepolisian, dan RT setempat sudah mengklarifikasi dugaan penganiayaan anak kepada orangtua bersangkutan. Pihak ibu tiri korban sempat membantah, tetapi ada laporan aksi kekerasan kepada korban terulang lagi. 

Pihak kelurahan pun melaporkan kasusnya ke Polres PPU dengan membawa serta korban.

Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi korban kekerasan sejak 2022 hingga 2023. Penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun alat-alat rumah tangga. 

“Korban merasa sangat trauma dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Karena trauma sekarang korban tinggal dengan tantenya,” beber Dian.

Baca Juga: PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

2. Sekujur tubuh korban banyak lebam atau memar

Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, dari hasil Visum et Repertum didapati sekujur tubuh korban seperti kepala, tangan, kaki dan tubuh banyak terlihat lebam atau memar. Baik lebam lama maupun baru, akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.  

Tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa para pelaku tersebut sedang berada di rumahnya.

“Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Serta mengamankan barang bukti berupa satu sapu ijuk dan satu ikat pinggang terbuat dari kulit berwarna hitam dengan panjang sekira 120 cm,” sebutnya.

3. Tersangka diancam pidana 3 tahun 6 bulan

Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU para pelaku terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kena Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Kampung Bahari Nusantara Mendekatkan TNI AL dengan Masyarakat PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya