PPU Aktifkan Sistem Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Non Tunai
Guna aplikasi Qris dan VA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Bankaltimra meluncurkan sistem pembayaran non tunai aplikasi Qris dan virtual account (VA), Senin (17/10/2022). Sistem ini untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi daerah di PPU secara online.
Pelaksana tugas (Plt) PPU Bupati PPU dan Plt Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) PPU Tohar yang resmi meluncurkan aplikasi tersebut dengan menggunakan barcode pembayaran di ponsel masing-masing.
“Saya berikan apresiasi dan menyambut baik atas transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah yang telah menggunakan cara digital. Pastinya lebih memudahkan pelayanan kita dalam bekerja lebih cepat, mudah, dan akuntabel sebagai pengelola pajak dan retribusi daerah oleh jajaran Bapenda,” kata Hamdam.
Baca Juga: PPU akan Membangun Command Center untuk Penanganan Stunting
1. Cegah kebocoran pajak
Menurut Hamdam, sistem non tunai sesuai konsep akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Termasuk mencegah kebocoran dalam pengelolaan keuangan di sektor pajak.
“Hadirnya Qris ini semakin membantu para wajib pajak di Kabupaten PPU dengan lebih cepat, lebih mudah dan efisien sehingga tidak memerlukan proses yang panjang dan meminimalisasi pengeluaran bagi para wajib pajak,” tuturnya.
Khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Bapenda PPU, sehingga transaksi dilakukan melalui handphone pribadi.
Sistem non tunai ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat Kemendagri. Terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai daerah.
Baca Juga: Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPU