TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Lahan di Trunen Berlarut,  Pemkab PPU Menunggu Arahan KSP 

Penggantian lahan terbentur ketentuan IKN Nusantara

Ilustrasi lahan di IKN Nusantara (IDN Times/Riani Rahayu)

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa bersikap terkait sengketa lahan di Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku. Persoalan agraria seluas 42 hektare di antara 10 kepala keluarga setempat versus pemerintah daerah. 

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU menunggu arahan Kantor Staf Presiden (KSP). 

“Kita menunggu arahan dari KSP, karena kita sudah ada kesepakatan terkait lahan tersebut antara Pemerintah Kabupaten PPU dengan warga pemilik lahan.” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan Supriadi kepada IDN Times, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Seluruh Pejabat di Pemkab PPU Wajib Sampaikan LHKPN

1. Pemkab PPU sudah memberikan penggantian kepada warga

Supriadi (IDN Times/Ervan)

Supriyadi mengatakan, persoalan sengketa lahan di Desa Bumi Harapan Sepaku sebenarnya selesai antara Pemkab PPU dan ahli waris. Ahli waris memperoleh pengganti 50 unit rumah Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

“Maka sudah tidak ada masalah lagi,” sebutnya. Di mana barang bukti sertifikat kepemilikan lahan sudah dikantongi Pemkab PPU. 

Pihak Pemkab PPU pun membangun sebanyak 15 unit rumah diperuntukkan warga ini. Sehingga totalnya terdapat 65 unit rumah di area seluas 2 hektare diberikan kepada mereka.  

Diakuinya, lahan 65 rumah tersebut hingga sekarang masih milik pemda. Dan rencana kemarin akan dihibahkan. Tetapi karena ada Surat Edaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Provinsi Kaltim sehingga proses hibah batal dilakukan. 

2. Warga hanya diberi SK Hunian saja

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dalam surat itu, BPN Kaltim melarang adanya peralihan hak atas tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemkab PPU tidak punya kewenangan dalam melanggar aturan ini. 

Terutama harus berbenturan dengan pembangunan IKN Nusantara sudah menjadi prioritas pemerintah.

“Jadi kami kami hanya memberikan Surat Keputusan (SK) Hunian saja diperkuat oleh berita acara kesepakatan tadi. Selain itu, kita juga koordinasikan dengan Kantor Pertanahan BPN PPU selaku leading sektor pembebasan lahan di KIPP dan IKN,” tuturnya.

Baca Juga: Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar

Berita Terkini Lainnya