TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Kelompok masyarakat penghasilan rendah

Bupati PPU, Hamdam serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja renta di Sepaku (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membantu seribu pekerja rentan setempat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis Bupati PPU Hamdam di Kecamatan Sepaku dan Babulu.

“Jaminan kepada masyarakat Kabupaten PPU dinilai belum sepenuhnya cukup, khususnya bagi masyarakat dengan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau mereka berpenghasilan rendah,” ujar Hamdam saat di Sepaku usai menyerahkan 152 kartu BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (24/5/2023). 

Baca Juga: Kampung Bahari Nusantara Mendekatkan TNI AL dengan Masyarakat PPU

1. Pemerintah PPU beri jaminan sosial untuk masyarakat

Warga Sepaku pekerja rentan penerima BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, Pemkab PPU berinisiatif menjamin pekerja rentan atau sektor non formal agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. "Khususnya kepada mereka para pekerja rentan yang memiliki risiko kerja lebih tinggi, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan sebagainya," katanya.  

Menurutnya, masyarakat harus belajar dari pengalaman-pengalaman terdahulu ketika seseorang mengalami musibah tidak diinginkan, kebanyakan yang bersangkutan tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga, terkadang keluarga pasien harus membuat berbagai permohonan atau berita acara  agar pasien bisa diterima dan memperoleh pelayanan. Apalagi ketika mereka mengalami kecelakaan tunggal yang tidak menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kini Pemkab PPU telah memberikan bantuan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan menjamin itu semua. Apabila ada warga PPU mengalami kecelakaan kerja yang tidak diinginkan," ucap Hamdam. 

2. Khusus untuk pekerja non formal

Bupati PPU, Hamdam  serahkan bantuan sosial simbolis kepada peserta jaminan sosial atas nama Darmadi (IDN Times/Ervan)

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Ervan Kurniawan menambahkan, masyarakat PPU berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 

Sesuai dengan ketentuan undang-undang di mana seluruh warga Indonesia berhak menerima jaminan kesehatan.

"Sehingga kami berharap itu dapat diwujudkan khususnya di Kabupaten PPU ini," bebernya.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Pekerja sektor informal pun berhak memperoleh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, ojek, dan lainnya.

“Untuk peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp170 juta kemudian meninggal dunia Rp42 juta hingga bantuan lainnya seperti biaya pendidikan anak dan sebagainya,” sebutnya.

Baca Juga: Pertamina Berdayakan Budidaya Komoditas Pangan Hidroponik di PPU

Berita Terkini Lainnya