TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tindak Lanjuti Pemeriksaan BPK, Pemkab PPU akan Terapkan SPBE

Dalam upaya menghindari maladministrasi

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2024 depan bakal menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kaltim.

Pemeriksaan atau audit BPK RI Kalimantan Timur itu, dilakukan terhadap kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang dilaksaksanakan pada awal November 2023 kemarin.     

“Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau disingkat SPBE, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,” tegas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun pada Rabu (13/12/2023).

1. Seperti menerapkan TTE dan E-Office

Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kaltim, Nana Suryana serahkan hasil audit BPK pada Pj Bupati PPU, Makmur Marbun (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, SPBE itu seperti penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan e-Office. Hal ini, tegas Makmur Marbun, akan memudahkan administrasi serta menjamin autentikasi dokumen sehingga maladministrasi dapat dihindari. 

Selain itu, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada tahun depan dapat mencegah kelebihan bayar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semuanya akan diupayakan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Baca Juga: 90 Hektare Lahan di Penajam Hangus Terbakar

2. Audit BPK untuk terus berbenah

Para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur ini, akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk terus berbenah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

“Sesuai tugasnya, undang-undangnya jelas bahwa BPK adalah lembaga yang diberi ruang untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya wajib ditindaklanjuti khusus oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Makmur Marbun.

Makmur Marbun menyebut, setiap tahun tentu sudah ada pemeriksaan dari BPK RI Kalimantan Timur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi hasilnya selalu atau masih mendapat hal yang sama.

Berita Terkini Lainnya