Tindak Lanjuti Pemeriksaan BPK, Pemkab PPU akan Terapkan SPBE
Dalam upaya menghindari maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2024 depan bakal menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kaltim.
Pemeriksaan atau audit BPK RI Kalimantan Timur itu, dilakukan terhadap kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang dilaksaksanakan pada awal November 2023 kemarin.
“Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau disingkat SPBE, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,” tegas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun pada Rabu (13/12/2023).
1. Seperti menerapkan TTE dan E-Office
Menurutnya, SPBE itu seperti penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan e-Office. Hal ini, tegas Makmur Marbun, akan memudahkan administrasi serta menjamin autentikasi dokumen sehingga maladministrasi dapat dihindari.
Selain itu, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada tahun depan dapat mencegah kelebihan bayar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semuanya akan diupayakan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca Juga: 90 Hektare Lahan di Penajam Hangus Terbakar