TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balikpapan PPKM Darurat, Ini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan Usaha

Mal ditutup, pendatang jalur darat wajib antigen

Satgas COVID-19 Kota Balikpapan (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Penetapan PPKM darurat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterapkan di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, Balikpapan, Bontang, dan Berau. Di Balikpapan, sejumlah pembatasan diperketat, bertujuan menekan angka COVID-19 di Balikpapan. 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, penyebaran COVID-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir.

"Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya," katanya, Minggu (11/7/2021). 

Ia menegaskan, jika dalam penerapan PPKM mikro maupun awal PPKM darurat sebelum masih ada keringanan, maka kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muazin dan pengurus masjid," ungkapnya. 

Baca Juga: Stimulus COVID-19, Balikpapan Cairkan untuk RT Sebesar Rp1 Juta

1. Masuk Balikpapan jalur darat wajib antigen h-1

Kegiatan penyekatan oleh tim gabungan di Jl Seokarno Hatta Km17 Balikpapan Utara. Foto istimewa

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli juga menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat yang berlaku efektif mulai 12 hingga 20 Juli ini, sejumlah aturan diterapkan. Ia mengakui, salah satunya cukup berat yakni terutama bagi pendatang yang masuk Balikpapan melalui jalur darat.

“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor," terangnya. 

Sementara untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan PCR h-2. Ini memang diberlakukan untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM darurat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk melakukan pengantaran di pintu masuk kota.

"Kami akan melakukan pengawasan dengan mendirikan pos penjagaan," sebut Zulkifli. 

Beberapa pos penjagaan ini di antaranya berlokasi di Kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru serta Pelabuhan Fery Kariangau. Namun aturan ini tak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas.

2. Sektor non esensial termasuk mal wajib tutup atau WFH 100 persen

Taman Bekapai di Kota Balikpapan ditutup selama PPKM Darurat. (IDN Times/ Fatmawati)

Sementara untuk tempat kerja dan perkantoran dibagi dalam 3 bagian penting. Untuk perkantoran pemerintah diatur 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). 

Sektor esensial, kebijakannya adalah 50 persen WFO untuk sektor produksi dan pelayanan masyarakat. Kemudian untuk untuk administrasi perkantoran hanya 25 persen. 

Kemudian, untuk sektor penting, masih boleh beroperasi normal arau 100 persen. Yakni yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, obat-obatan atau kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum. 

Sementara untuk sektor non esensial wajib ditutup. Karena sama dengan 100 persen WFH. Ini diamanatkan Mendagri agar pemerintah mendata secara betul supaya masyarakat tidak bimbang. 

"Kami juga mulai data. Seperti toko kain, pakaian, sepatu, alat olahraga, ini tutup 100 persen sampai 20 Juli. Showroom mobil juga harus ditutup, kecuali bengkel mekaniknya," beber Zulkifli.

Non esensial juga termasuk salon maupun tukang cukur. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Seluruh Akses Kerumunan di Balikpapan Diblokir

Berita Terkini Lainnya