Balikpapan PPKM Darurat, Ini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan Usaha
Mal ditutup, pendatang jalur darat wajib antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Penetapan PPKM darurat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterapkan di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, Balikpapan, Bontang, dan Berau. Di Balikpapan, sejumlah pembatasan diperketat, bertujuan menekan angka COVID-19 di Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, penyebaran COVID-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir.
"Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya," katanya, Minggu (11/7/2021).
Ia menegaskan, jika dalam penerapan PPKM mikro maupun awal PPKM darurat sebelum masih ada keringanan, maka kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muazin dan pengurus masjid," ungkapnya.
Baca Juga: Stimulus COVID-19, Balikpapan Cairkan untuk RT Sebesar Rp1 Juta
1. Masuk Balikpapan jalur darat wajib antigen h-1
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli juga menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat yang berlaku efektif mulai 12 hingga 20 Juli ini, sejumlah aturan diterapkan. Ia mengakui, salah satunya cukup berat yakni terutama bagi pendatang yang masuk Balikpapan melalui jalur darat.
“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor," terangnya.
Sementara untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan PCR h-2. Ini memang diberlakukan untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM darurat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk melakukan pengantaran di pintu masuk kota.
"Kami akan melakukan pengawasan dengan mendirikan pos penjagaan," sebut Zulkifli.
Beberapa pos penjagaan ini di antaranya berlokasi di Kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru serta Pelabuhan Fery Kariangau. Namun aturan ini tak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas.
Baca Juga: PPKM Darurat, Seluruh Akses Kerumunan di Balikpapan Diblokir