TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes Balikpapan Larang Resep Obat Sirup untuk Anak 

Tindaklanjuti SE Kemenkes, masyarakat tak perlu panik

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Balikpapan, IDN Times - Sejak akhir Agustus 2022 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI). Kasus terjadi ini kebanyakan pada anak usia di bawah lima tahun. 

Berdasarkan rilis Kemenkes, jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 mencapai 206 kasus, yang terjadi di 20 provinsi. Yang mana angka kematian sebanyak 99 anak dan pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mencapai 65 persen.

Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian. Tindak lanjutnya, Kemenkes RI kemudian kemudian mengeluarkan imbauan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak.

Baca Juga: Ancaman Resesi, Apa yang Harus Dilakukan Pariwisata Balikpapan?

1. Larangan penggunaan obat cair/sirup di Kota Balikpapan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty. IDN Times/Fatmawati

Adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini tentunya mendapatkan respons dari sejumlah daerah, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan, kasus serupa sejauh ini tak terjadi di Kota Minyak, sebutan Balikpapan. 

Kendati begitu, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan akan tetap melaksanakan imbauan berdasarkan SE yang telah dikeluarkan Kemenkes RI. Dio menyampaikan, pihaknya telah meneruskan SE Plt Dirjen Yankes Kemenkes kepada seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasuankes) dan tenaga kesehatan.

Juga apoteker di Kota Balikpapan.

"Agar menghentikan peresepan obat cair kepada seluruh fasyankes di Kota Balikpapan. Juga kepada apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat cair untuk anak," ungkap Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, Kamis (20/10/2022).

2. Anak sakit, tetap bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan

smarterhealth.id

Dio juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Balikpapan agar tidak panik terkait temuan-temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) di nasional. Sehingga ia mengajak masyarakat yang anak-anaknya sakit, agar tetap mendapat terapi sesuai indikasi berdasarkan resep dokter.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak panik dan anak-anak yang sakit tetap dapat mendapat terapi sesuai indikasi berdasarkan resep dokter dengan sediaan puyer dan lain-lain, selain obat cair," ungkapnya. 

Dio juga menambahkan, imbauan mengenai pelarangan edar obat cair di Kota Balikpapan ini masih akan berlaku hingga ada pengumuman resmi dari Kemenkes RI. "Ini berlaku sampai ada pengumuman resmi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya. 

Baca Juga: Pasutri Balikpapan Tewas Tertabrak Mobil yang Dikendarai Anaknya 

Berita Terkini Lainnya