Iduladha Balikpapan dengan Salat Id di Rumah dan Aturan Hewan Kurban
Distribusi daging kurban diantar panitia pada mustahik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Hari Raya Iduladha akan berlangsung pada 20 Juli 2021 nanti. Biasanya masyarakat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan Salat Id dilanjutkan proses penyembelihan hewan kurban.
Sayangnya, tahun ini Iduladha di Balikpapan bakal dirayakan dalam keadaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang secara resmi dimulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 nanti.
Mendukung pelaksanaan PPKM darurat, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0491 tentang perayaan kurban Iduladha 2021 di masa pandemik COVID-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Ahmad Johan Marpaung mengatakan, surat edaran tersebut sudah melalui koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihaknya, dari Kementerian Agama.
"Pelaksanaan Salat Iduladha silakan di rumah masing-masing. Jadi dari hasil rapat kami dengan Forkopimda seperti itu," terangnya Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Pandemik Memuncak, RS Beriman Balikpapan Hanya Terima Pasien COVID-19
1. Kemenag Balikpapan imbau masyarakat tahan diri dan ikuti aturan pemerintah kota
Sesuai surat edaran ini, disepakati proses penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan di rumah potong hewan. Namun jika tidak memungkinkan, misalnya RPH penuh, bisa dilaksanakan di tempat luas.
"Selain dilaksanakan di tempat yang luas, yang boleh hanya panitia dan orang yang berkurban saja. Masyarakat umum tidak boleh menonton," jelas Johan.
Pembagian daging kurban juga tidak diperbolehkan menggunakan kupon karena dianggap rawan. Dengan begitu panitia yang harus datang ke rumah penerima mengantarkan daging.
"Kondisi seperti ini masyarakat harusnya mendukung supaya bisa segera berakhir. Jangan sampai PPKM darurat ditambah atau perpanjang lagi. Apalagi kasus meninggal per hari mencapai lebih dari 20," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di area halaman masjid. Namun mesti dipastikan panitia saja yang ada di lokasi. "Di dalam SE diatur semua secara rinci dari pemerintah kota. Kami dari Kementerian Agama sudah menyampaikan secara umum," terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan umat beragama untuk bersabar dan menahan diri. Melaksanakan keputusan pemerintah demi kepentingan bersama.
"Karena umat beragama tidak hanya taat kepada Allah dan Rasul, tapi juga pemimpin. Semua ini kan untuk kebaikan kita. Juga mari berdoa juga untuk saudara kita yang terpapar semoga sehat kembali," katanya.
Baca Juga: Ancaman COVID-19, Balikpapan Buka 2 Hektare Area untuk Pemakaman Baru