TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iduladha Balikpapan dengan Salat Id di Rumah dan Aturan Hewan Kurban 

Distribusi daging kurban diantar panitia pada mustahik

Ilustrasi hewan ternak (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Balikpapan, IDN Times - Hari Raya Iduladha akan berlangsung pada 20 Juli 2021 nanti. Biasanya masyarakat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan Salat Id dilanjutkan proses penyembelihan hewan kurban. 

Sayangnya, tahun ini Iduladha di Balikpapan bakal dirayakan dalam keadaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang secara resmi dimulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 nanti. 

Mendukung pelaksanaan PPKM darurat, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud  telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0491 tentang perayaan kurban Iduladha 2021 di masa pandemik COVID-19. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Ahmad Johan Marpaung mengatakan, surat edaran tersebut sudah melalui koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihaknya, dari Kementerian Agama. 

"Pelaksanaan Salat Iduladha silakan di rumah masing-masing. Jadi dari hasil rapat kami dengan Forkopimda seperti itu," terangnya Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Pandemik Memuncak, RS Beriman Balikpapan Hanya Terima Pasien COVID-19

1. Kemenag Balikpapan imbau masyarakat tahan diri dan ikuti aturan pemerintah kota

Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Ahmad Johan Marpaung (Web Kemenag Kaltim)

Sesuai surat edaran ini, disepakati proses penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan di rumah potong hewan. Namun jika tidak memungkinkan, misalnya RPH penuh, bisa dilaksanakan di tempat luas. 

"Selain dilaksanakan di tempat yang luas, yang boleh hanya panitia dan orang yang berkurban saja. Masyarakat umum tidak boleh menonton," jelas Johan. 

Pembagian daging kurban juga tidak diperbolehkan menggunakan kupon karena dianggap rawan. Dengan begitu panitia yang harus datang ke rumah penerima mengantarkan daging. 

"Kondisi seperti ini masyarakat harusnya mendukung supaya bisa segera berakhir. Jangan sampai PPKM darurat ditambah atau perpanjang lagi. Apalagi kasus meninggal per hari mencapai lebih dari 20," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di area halaman masjid. Namun mesti dipastikan panitia saja yang ada di lokasi. "Di dalam SE diatur semua secara rinci dari pemerintah kota. Kami dari Kementerian Agama sudah menyampaikan secara umum," terangnya.

Ia pun mengimbau masyarakat dan umat beragama untuk bersabar dan menahan diri. Melaksanakan keputusan pemerintah demi kepentingan bersama. 

"Karena umat beragama tidak hanya taat kepada Allah dan Rasul, tapi juga pemimpin. Semua ini kan untuk kebaikan kita. Juga mari berdoa juga untuk saudara kita yang terpapar semoga sehat kembali," katanya.

2. Wali Kota Balikpapan keluarkan surat edaran terkait salat dan pelaksanaan kurban Iduladha

Rahmad Mas'ud pastikan ia akan melaksanakan visi dan misinya saat menjabat Wali Kota Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Berkaitan dengan hewan kurban, sebenarnya juga sudah diatur terperinci mulai dari penjualan hingga pembeliannya di Surat Edaran Nomor 0491 tentang perayaan kurban Hari Raya Iduladha 2021 di masa pandemik COVID-19. Dalam surat ini, Wali Kota Balikpapan juga menyampaikan anjuran penjualan hewan kurban via daring.

Serta pembatasan waktu buka untuk lapak hewan kurban. 

Kemudian mengenai pemotongan hewan kurban, dalam dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di masjid, musala, atau RPH. Hewan kurban harus dipastikan sehat, dibuktikan dengan adanya stiker sehat dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan.

"Kemudian pelaksanaan distribusi daging kurban diupayakan tidak menggunakan kantong plastik, mengutamakan penggunaan wadah yang ramah," sebutnya.

Kepada kantor atau lembaga masyarakat yang berkeinginan untuk memotong hewan kurban dapat membeli hewan pada peternak. 

"Melakukan screening test kepada setiap orang yang masuk area pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun), dan tiap orang yang menunjukkan gejala sakit, demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas dan sebagainya dilarang masuk ke pemotongan," urainya. 

Dalam pelaksanaan kurban, panitia juga harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri. Pengaturan kepadatan pekerja harus dilakukan dengan cara membatasi jumlah panitia kurban. 

"Distribusi daging kurban diantar oleh panitia kepada mustahik. Jangan lupa juga penerapan physical distancing serta mengurangi kontak fisik. Antara lain dengan tidak saling berhadapan antara petugas," urainya. 

Petugas, dalam melakukan pengulitan, perajangan, pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan sepatu/cover shoes

Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, juga dilengkapi air mengalir. Bisa juga hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk/tempat yang mudah dijangkau.

Baca Juga: Ancaman COVID-19, Balikpapan Buka 2 Hektare Area untuk Pemakaman Baru 

Berita Terkini Lainnya