Izin Gelar Acara, Masyarakat Balikpapan Bisa Langsung ke Mal Pelayanan
Ada 230 pelayanan, sekalian urus KTP dan lainnya juga bisa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Selama ini banyak masyarakat masih bingung dengan perizinan atau pengajuan kegiatan di masa pandemik, termasuk di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, kegiatan-kegiatan tersebut mesti mendapatkan rekomendasi atau izin Satgas COVID-19.
Jawabannya ada di sini, Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan program untuk mempermudah permohonan ini. Melalui Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya sudah diresmikan bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.
Izin tersebut meliputi gelaran pernikahan, pelaksanaan kegiatan masyarakat, maupun acara lainnya.
"Maka saya minta Kepala DPMPT, Pak Elvin untuk juga membuka loket pelayanan rekomendasi kegiatan yang diajukan masyarakat ke Satgas COVID-19," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Baca Juga: Sudah Divaksin, Dua Nakes di Balikpapan Terpapar COVID-19
1. Permohonan rekomendasi kegiatan selama pandemik di Mal Pelayanan
Mal Pelayanan Publik ini berada di Kantor DPMPT tepatnya Jalan Manuntung melayani permohonan secara offline maupun online.
Seluruhnya informasinya terpampang jelas lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.
"Nanti tidak perlu lagi ke kantor Wali Kota. Rekomendasi untuk kegiatan masyarakat selama pandemik bisa melalui Mal Perizinan ini," ungkap Rizal.
Pelayanan rekomendasi ini akan difokuskan di Loket 13. Ia menjelaskan, selama ini memang sejumlah masyarakat mengaku bingung untuk mengajukan izin rekomendasi menggelar acara.
"Ada yang bilang ditolak petugas karena belum ada jaminan tes Rapid Antigen. Tapi kalau di sini kan orangnya bisa datang langsung atau secara online," terangnya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Dilanjutkan bagi Umat Beragama