TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Gelar Acara, Masyarakat Balikpapan Bisa Langsung ke Mal Pelayanan

Ada 230 pelayanan, sekalian urus KTP dan lainnya juga bisa

Launching pelayanan rekomendasi masa pandemik di Mal Pelayanan Publik Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi (4/3/21). (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Selama ini banyak masyarakat masih bingung dengan perizinan atau pengajuan kegiatan di masa pandemik, termasuk di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, kegiatan-kegiatan tersebut mesti mendapatkan rekomendasi atau izin Satgas COVID-19.

Jawabannya ada di sini, Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan program untuk mempermudah permohonan ini. Melalui Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya sudah diresmikan bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan. 

Izin tersebut meliputi gelaran pernikahan, pelaksanaan kegiatan masyarakat, maupun acara lainnya.

"Maka saya minta Kepala DPMPT, Pak Elvin untuk juga membuka loket pelayanan rekomendasi kegiatan yang diajukan masyarakat ke Satgas COVID-19," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Baca Juga: Sudah Divaksin, Dua Nakes di Balikpapan Terpapar COVID-19

1. Permohonan rekomendasi kegiatan selama pandemik di Mal Pelayanan

Pelayanan rekomendasi kegiatan masa pandemik bisa diakses di Loket 13, Mal Pelayanan Publik, DPMPT. (IDN Times/ Fatmawati)

Mal Pelayanan Publik ini berada di Kantor DPMPT tepatnya Jalan Manuntung melayani permohonan secara offline maupun online

Seluruhnya informasinya terpampang jelas lewat media sosial Instagram dan WhatsApp. 

"Nanti tidak perlu lagi ke kantor Wali Kota. Rekomendasi untuk kegiatan masyarakat selama pandemik bisa melalui Mal Perizinan ini," ungkap Rizal.

Pelayanan rekomendasi ini akan difokuskan di Loket 13. Ia menjelaskan, selama ini memang sejumlah masyarakat mengaku bingung untuk mengajukan izin rekomendasi menggelar acara.

"Ada yang bilang ditolak petugas karena belum ada jaminan tes Rapid Antigen. Tapi kalau di sini kan orangnya bisa datang langsung atau secara online," terangnya.

2. Sistem pertama di Indonesia mengakomodasi perizinan di masa pandemik

Wali Kota Balikpapan bersama Kapolresta Balikpapan di Mal Pelayanan. (IDN Times/ Fatmawati)

Ia menambahkan, nantinya semua perizinan akan dikeluarkan Mal Pelayanan Publik Loket 13 ini. Ia pun menyebut, program semacam ini diharapkan mempermudah masyarakat. 

Menurutnya, rekomendasi kegiatan pandemik melalui Mal Pelayanan semacam ini baru pertama kali di Indonesia, yakni di Kota Balikpapan. 

"Bisa izin menikah, gelar lomba misal lomba burung, lomba olahraga, pertemuan, kongres, dan izin pemindahan jenazah semua bisa di sini," sebutnya.  

Dirinya mengharap, selanjutnya berbagai rekomendasi yang diajukan masyarakat pada satgas tak perlu lagi datang ke Kantor Pemerintah Kota, tapi langsung ke Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Dilanjutkan bagi Umat Beragama 

Berita Terkini Lainnya