Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan

Kasusnya sudah naik penyidikan dan enam tersangka

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan autopsi jenazah almarhum korban penganiayaan oknum polisi di Polresta Balikpapan. Publik memang sempat digemparkan meninggalnya tahanan kasus pencurian bernama Herman di sel Polresta Balikpapan di bulan Desember 2020  lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menggelar autopsi di pemakaman Kilometer 0,5 di Jalan Soekarno-Hatta. Proses autopsi dilaksanakan tertutup bagi jurnalis serta mendapatkan pengawalan ketat aparat di lapangan. 

"Autopsi terhadap jenazah korban merupakan bagian dari penyidikan, untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal, Rabu (4/3/2021).

1. Libatkan DVI dan Tim Dokes Mabes Polri

Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta BalikpapanKeluarga korban menunjukan foto Herman kepada wartawan. (IDN Times/Hilmansyah)

Proses autopsi jenazah korban dilakukan tim DVI, Dokes Mabes Polri, dan Dokes Polda Kaltim. Hasil proses autopsi nanti akan disampaikan oleh Tim Forensik Polda Kaltim.

Kegiatan ini digelar tertutup mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. 

Puluhan personil polisi terlihat mengawal pelaksanaan proses autopsi dari Satuan Reskrim, Provpam, dan Sabhara Polda Kaltim. Selain itu, turut hadir pula perwakilan pihak keluarga korban, pengacara korban, hingga pengacara tersangka.

"Dalam kegiatan ini, kami melibatkan Tim DVI dab Tim Dokes Mabes Polri serta Tim Dokes Polda Kaltim, termasuk dari Ditkrimum, Shabara dan Provpam Polda Kaltim," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Tahanan Meninggal, Polda Kaltim Sudah Periksa Tiga Saksi 

2. Kasus penganiayaan sudah naik menjadi penyidikan

Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta BalikpapanWadir Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal. (IDN Times/Hilmansyah)

Roni mengatakan, kasus penganiayaan tahanan Polresta Balikpapan statusnya sudah naik menjadi penyidikan. Polda Kaltim menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan dari oknum Polresta Balikpapan. 

"Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," ungkapnya. 

Polisi dalam waktu dekat menuntaskan proses penyidikan. Kasusnya pun segera dilimpahkan ke kejaksaan guna dibawa dalam proses persidangan. 

Polisi bergerak cepat setelah pihak keluarga korban tidak terima dengan meninggalnya Herman di sel Polresta Balikpapan. Kematian korban dianggap tidak wajar pasca ditangkap personil Polresta Balikpapan karena melakukan pencurian ponsel. 

"Sejak menguaknya kasus ini, Ditreskrimum langsung melakukan penyidikan, saat ini masih berproses dan sudah ada beberapa saksi yang kita sudah lakukan pemeriksaan," tegas Roni. 

3. Autopsi ambil sampel tulang rusuk korban

Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta BalikpapanPengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Bernard Marbun. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari LBH Samarinda, Bernard Marbun mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltim dengan melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum korban Herman.

"Ini sebagai upaya untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan pasal yang ditetapkan juga bisa terang benderang," tegasnya.

Dalam autopsi ini, Marbun mengatakan, ada beberapa bagian sampel organ dalam yang diambil, termasuk bagian rusuk yang mengalami patah. Sampel organ tubuh diharapkan mampu menguak penyebab sebenarnya meninggalnya Herman.

Lebih lanjut, Marbun menyatakan, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik kepolisian sekaligus  bentuk tindak pidana seperti diatur dalam KUHP. 

Polisi sementara ini sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan keluarga korban. 

"Saksi yang diperiksa ada dua orang dan belum ada penambahan, keduanya paman korban," ungkapnya. 

4. Kronologi kasus kematian Herman

Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta BalikpapanKapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak. (IDN Times/Hilmansyah)

Tiga penyidik Polresta Balikpapan menjemput paksa Herman di rumahnya bulan Desember 2020 lalu. Petugas polisi berpakaian sipil menangkapnya atas tuduhan pencurian ponsel. 

Esok harinya, pihak keluarga memperoleh informasi kondisi korban yang sudah meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltim. Selama seharian itu, polisi melarang keluarga menjenguk keberadaan Herman di ruang sel tahanan. 

Saat itu, pihak polisi berdalih kematian korban terjadi wajar dengan indikasi penyakit muntah disertai buang air besar. Mereka mengklaim memperlakukan korban sudah semestinya. 

Kematian korban pun disebut terjadi di rumah sakit. Polisi melarang pihak keluarga melihat kondisi jenazah Herman. 

Namun saat hendak dimakamkan, keluarga memaksa melihat kondisi jenazah yang sudah disamarkan dengan selubung plastik pembungkus. Tubuh korban ternyata penuh luka sayatan di sekujur badan serta darah yang masih mengalir. 

Punggung korban pun terlihat berwarna legam seperti bekas terkena hantaman benda tumpul.  

Baca Juga: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap

Topik:

  • Sri Wibisono
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya