Kebijakan Kelas Standar Tak Pengaruhi BPJS Gratis di Balikpapan
BPJS Gratis untuk seluruh peserta kelas III di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Isu penghapusan klasifikasi kelas pada BPJS, rupanya telah diterima pula oleh BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Wacana mengenai penggabungan menjadi kelas standar ini masih dalam pembahasan dari sisi regulasi.
Ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto, Senin (17/1/2022).
"Pembahasan tersebut dilaksanakan oleh regulator dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama instansi terkait," bebernya.
Seperti diketahui, saat ini peserta terbagi dalam kelas I, kelas II, dan kelas III. Namun, nantinya direncanakan seluruh peserta akan masuk dalam satu kategori yaitu kelas standar.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan Sepakat tentang JKN Kelas 3
1. Rencana pembentukan kelas standar sudah ada sejak lama
Sugiyanto menjelaskan, rencana pembentukan kelas standar sesungguhnya sudah ada sejak lama. Namun sampai saat ini belum mencapai keputusan akhir. Itulah mengapa hingga kini belum ada implementasi di lapangan.
Ia menyebut, aturan tersebut direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023.
"Rencana Januari 2023 mendatang. Kemungkinan tahun ini masih dilakukan pembahasan final soal regulasi kelas standar. Kalau kami sebagai penyelenggara siap saja melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, secara garis besar, perbedaan mendasar dari peniadaan kelas yakni menyetarakan fasilitas yang ada. Khususnya untuk fasilitas rawat inap. "Misalnya, kalau saat ini dalam satu ruangan kamar memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda. Tergantung dari kelas peserta," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Tak Mampu di Balikpapan Peroleh Layanan BPJS Kesehatan Gratis