TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didenda

Penyelenggara pesta dikenakan denda Rp1 juta

Satgas Covid Balikpapan (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Pada Sabtu (16/1/21) lalu Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan melakukan penggrebekan pesta di sebuah kawasan olahraga dan restoran di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Puluhan anak muda yang tengah menggelar pesta dengan tema “Pool See Sound” langsung ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas juga mendapati sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina menjelaskan, terkait pelanggaran prokes COVID-19, pihak penyelenggara dan peserta pesta dikenakan sanksi denda sesuai Perwali 23 Tahun 2020.

“Kami sudah serahkan ke Kepolisian. Kemudian untuk pelanggaran protokol kesehatan kami yang tindaklanjuti," ungkap Silvi dalam jumpa pers pada Senin (18/1/21). 

1. Denda berupa uang mesti dibayarkan dalam tujuh hari

ilustrasi (Unsplash/Jed Villejo)

Silvi menjelaskan, denda yang dikenakan kepada peserta maupun penyelenggara berupa uang yang kemudian harus dibayar via transfer bank. Pembayaran paling lambat, mengacu Perwali Nomor 23 terkait Protokol Kesehatan adalah tujuh hari setelah mereka melakukan pelanggaran.

Mereka masing-masing harus membayar senilai Rp 100 ribu, sementara untuk penyelenggara senilai Rp1 juta. Penyelenggara dikenakan sanksi denda tertinggi. 

"Mereka semua kami kenakan sanksi tertinggi berupa denda. Untuk individu yang terlibat bayar Rp100 ribu. Kalau penyelenggara atau pemilik usaha kan bisa dikenakan mulai Rp 250 ribu, tapi mereka kami denda tertinggi, yakni Rp 1 juta," beber Silvi.

2. Informasi kegiatan pesta didapat berkat laporan warga dan media sosial

ilustrasi minuman keras (Unsplash/Drew Beamer)

Silvi mengaku, informasi adanya kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang tersebut berkat adanya laporan warga. Ini ditindaklanjuti dengan turunnya Satpol PP langsung ke lokasi dan menemukan adanya warga yang berkumpul di satu titik dan tidak menerapan prokes. 

"Yang pasti kami dapat informasi kita coba lokasi dan kejadiannya seperti itu ada 45 orang yang berkumpul," terang Silvi.

Hal ini yang kemudian ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial. Dalam flyer digital yang diunggah ini hanya diperuntukkan untuk usia 18 tahun keatas serta lokasinya dirahasiakan. Sehingga diduga kegiatan tersebut menjurus kearah negatif. Rupanya kegiatan dilaksanakan di lokasi yang tak jauh dari pantai. 

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Tak Galang Dana Bencana di Jalan 

Berita Terkini Lainnya