Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didenda
Penyelenggara pesta dikenakan denda Rp1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pada Sabtu (16/1/21) lalu Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan melakukan penggrebekan pesta di sebuah kawasan olahraga dan restoran di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Puluhan anak muda yang tengah menggelar pesta dengan tema “Pool See Sound” langsung ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas juga mendapati sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina menjelaskan, terkait pelanggaran prokes COVID-19, pihak penyelenggara dan peserta pesta dikenakan sanksi denda sesuai Perwali 23 Tahun 2020.
“Kami sudah serahkan ke Kepolisian. Kemudian untuk pelanggaran protokol kesehatan kami yang tindaklanjuti," ungkap Silvi dalam jumpa pers pada Senin (18/1/21).
1. Denda berupa uang mesti dibayarkan dalam tujuh hari
Silvi menjelaskan, denda yang dikenakan kepada peserta maupun penyelenggara berupa uang yang kemudian harus dibayar via transfer bank. Pembayaran paling lambat, mengacu Perwali Nomor 23 terkait Protokol Kesehatan adalah tujuh hari setelah mereka melakukan pelanggaran.
Mereka masing-masing harus membayar senilai Rp 100 ribu, sementara untuk penyelenggara senilai Rp1 juta. Penyelenggara dikenakan sanksi denda tertinggi.
"Mereka semua kami kenakan sanksi tertinggi berupa denda. Untuk individu yang terlibat bayar Rp100 ribu. Kalau penyelenggara atau pemilik usaha kan bisa dikenakan mulai Rp 250 ribu, tapi mereka kami denda tertinggi, yakni Rp 1 juta," beber Silvi.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Tak Galang Dana Bencana di Jalan