5 Larangan Berbau Agama di Banjarmasin yang Wajib Dipatuhi
Memberikan sedekah juga dilakukan pengaturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Banjarmasin merupakan salah satu salah satu kota tua di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi pusat perkembangan Islam di Pulau Kalimantan.
Dalam prosesnya, Banjarmasin pun memiliki aturan khusus yang sedikit beda dibandingkan kota-kota lainnya. Khususnya selama datangnya bulan suci Ramadan di Banjarmasin.
Aturan kearifan lokal di Kota Seribu Sungai ini diatur dalam Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 dan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang pelbagai larangan selama bulan Ramadan. Adapun ancaman bagi pelanggar mulai dari denda hingga kurungan 3 bulan penjara.
1. Dilarang sedekah sembarangan
Bersedekah adalah kebiasaan warga Kota Banjarmasin yang memiliki jiwa sosial tinggi. Namun, sayang kebaikan warga di sini kerap dimanfaatkan oleh para pengemis dan gelandangan yang beraktivitas di perempatan jalan bahkan hingga ke rumah-rumah.
Karena dianggap meresahkan dan kerap mendapat aduan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya membuat aturan bahwa dilarang memberi sedekah kepada pengemis di perempatan jalan atau harus berurusan dengan Satpol PP.
Aturan ini juga diberlakukan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) agar tidak beraktivitas di jalanan. Peraturan tersebut juga dipasang melalui reklame di setiap titik perempatan perkotaan.
Baca Juga: 6 Bangunan Terinspirasi Dari Film, Ada yang di Banjarmasin Lho!
Baca Juga: 9 Potret Indahnya Pulau Samber Gelap di Banjarmasin, Surga Dunia Nih!