TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Larangan Berbau Agama di Banjarmasin yang Wajib Dipatuhi

Memberikan sedekah juga dilakukan pengaturan

Warga Banjarmasin yang tengah menjalankan ibadah di masjid.

Banjarmasin, IDN Times - Banjarmasin merupakan salah satu salah satu kota tua di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi pusat perkembangan Islam di Pulau Kalimantan. 

Dalam prosesnya, Banjarmasin pun memiliki aturan khusus yang sedikit beda dibandingkan kota-kota lainnya. Khususnya selama datangnya bulan suci Ramadan di Banjarmasin. 

Aturan kearifan lokal di Kota Seribu Sungai ini diatur dalam Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 dan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang pelbagai larangan selama bulan Ramadan. Adapun ancaman bagi pelanggar mulai dari denda hingga kurungan 3 bulan penjara.

1. Dilarang sedekah sembarangan

Ilustrasi sedekah makanan. (Dok. Warung Sedekah Makassar)

Bersedekah adalah kebiasaan warga Kota Banjarmasin yang memiliki jiwa sosial tinggi. Namun, sayang kebaikan warga di sini kerap dimanfaatkan oleh para pengemis dan gelandangan yang beraktivitas di perempatan jalan bahkan hingga ke rumah-rumah.

Karena dianggap meresahkan dan kerap mendapat aduan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya membuat aturan bahwa dilarang memberi sedekah kepada pengemis di perempatan jalan atau harus berurusan dengan Satpol PP.

Aturan ini juga diberlakukan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) agar tidak beraktivitas di jalanan. Peraturan tersebut juga dipasang melalui reklame di setiap titik perempatan perkotaan.

Baca Juga: 6 Bangunan Terinspirasi Dari Film, Ada yang di Banjarmasin Lho!

2. Selama Ramadan THM dilarang beroperasi

Ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Bulan Ramadan adalah bulan yang sakral bagi umat muslim. Untuk menjaga kekhusyukan ibadah warga, Pemkot Banjarmasin membuat aturan khusus tentang larangan tempat hiburan malam (THM) beraktivitas. 

Adapun ancaman sanksi yang diberikan bila nekat beroperasi maka berimbas pada perizinan dan denda.

3. Tempat olahraga biliar tidak boleh buka selama Ramadan

Atlet biliar Papua James Lengkang saat bertanding di PON XX Papua 2021. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Arena olahraga biliar menjadi perhatian bahwa hiburan tersebut termasuk hal yang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang segala larangan kegiatan selama bulan Ramadan yang berlaku. 

Dalam bulan puasa ini, Pemkot Banjarmasin menerbitkan surat edaran tentang penjelasan perda Ramadan ini lewat penyuratan dan sosialisasi di media sosial. 

4. Dilarang menjual minuman beralkohol

Ilustrasi minuman keras

Islam melarang keras mengonsumsi minuman keras atau minuman yang memabukkan. Kota Banjarmasin juga mengaturnya yakni dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Keras. 

Di Kota ini, penjualan minuman keras hanya diperbolehkan kepada hotel berbintang 4 dan 5. Selain itu, Pemkot Banjarmasin melarang perdagangan minuman keras di tempat-tempat lainnya. 

Baca Juga: 9 Potret Indahnya Pulau Samber Gelap di Banjarmasin, Surga Dunia Nih!

Berita Terkini Lainnya