TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Banjarmasin Terbitkan SP 1 kepada Pengelola Parkir Pasar Lima

Oknum juru parkir memungut retribusi hingga Rp20 ribu

Petugas Dishub Kota Banjarmasin memasang spanduk informasi tarif retribusi parkir.

Banjarmasin, IDN Times - Dinas Perhubungan Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengirimkan surat peringatan 1 kepada pengelola parkir di Pasar Lima. Oknum juru parkir di tempat ini disebut-sebut memungut biaya parkir jauh di luar ketentuan sebesar Rp20 ribu dari semestinya hanya Rp2 ribu hingga Rp3 ribu. 

Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 mengatur retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu. 

Warga Banjarmasin yang viralkan tarif parkir yang mencapai Rp20 ribu. 

Baca Juga: Melihat Peluang Usaha bagi Gen Z Banjarmasin saat Ramadan

1. Sanksi untuk memberikan efek jera

Kawasan parkir di Pasar Sudimampir Banjarmasin.

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak pengelola parkir bermasalah ini. Atas kesalahannya ini, Pemkot Banjarmasin menjatuhkan surat peringatan 1 agar pengelola parkir Pasar Lima tidak mengulangi perbuatannya. 

Termasuk mengakomodasi keluhan dari masyarakat Banjarmasin. 

Di mana parkir Pasar Lima memungut retribusi parkir di luar ketentuan kisaran Rp3 ribu, Rp5 ribu, hingga Rp20 ribu. 

"Mereka mengakui kesalahan dan telah kita minta menulis surat pernyataan," katanya.

2. Pengelola parkir Pasar Lima bisa dicabut izinnya

Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo

Ke depannya, Slamet mengaku akan menggandeng pihak-pihak terkait agar persoalan serupa tidak terulang lagi. Termasuk pula kerja sama dengan kepolisian dalam menindak oknum parkir di luar aturan. 

Pihak pengelola parkir Pasar Lima akan dikenakan sanksi tegas bila mengulangi perbuatannya. 

"Setelah kami beri SP, kita akan terus pantau, bila mengulangi lagi kami tak segan akan ambil tindakan lebih tegas, bahkan hingga pencabutan izin," tegas Slamet.

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Klaim Masih Membutuhkan Tenaga Honorer

Berita Terkini Lainnya