Dishub Banjarmasin Terbitkan SP 1 kepada Pengelola Parkir Pasar Lima
Oknum juru parkir memungut retribusi hingga Rp20 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Dinas Perhubungan Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengirimkan surat peringatan 1 kepada pengelola parkir di Pasar Lima. Oknum juru parkir di tempat ini disebut-sebut memungut biaya parkir jauh di luar ketentuan sebesar Rp20 ribu dari semestinya hanya Rp2 ribu hingga Rp3 ribu.
Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 mengatur retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu.
Warga Banjarmasin yang viralkan tarif parkir yang mencapai Rp20 ribu.
Baca Juga: Melihat Peluang Usaha bagi Gen Z Banjarmasin saat Ramadan
1. Sanksi untuk memberikan efek jera
Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak pengelola parkir bermasalah ini. Atas kesalahannya ini, Pemkot Banjarmasin menjatuhkan surat peringatan 1 agar pengelola parkir Pasar Lima tidak mengulangi perbuatannya.
Termasuk mengakomodasi keluhan dari masyarakat Banjarmasin.
Di mana parkir Pasar Lima memungut retribusi parkir di luar ketentuan kisaran Rp3 ribu, Rp5 ribu, hingga Rp20 ribu.
"Mereka mengakui kesalahan dan telah kita minta menulis surat pernyataan," katanya.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Klaim Masih Membutuhkan Tenaga Honorer