TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Banjarmasin Bisa dengan Ponsel

Akses dokumen sendiri melalui aplikasi Parak Acil

Warga Banjarmasin mengakses pengurusan dokumen melalui aplikasi dari Disdukcapil.

Banjarmasin, IDN Times - Pengurusan dokumen kependudukan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) makin cepat dan gampang. Tidak harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, tapi cukup lewat ponsel. 

Disdukcapil Banjarmasin meluncurkan aplikasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Parak Acil) Online.

Baca Juga: Makam Mualim Syukur di Banjarmasin  Sudah Dipindah oleh Ahli Waris

1. Lewat aplikasi berurusan 30 menit bisa selesai

Belajar menggunakan aplikasi Parak Acil Disdukcapil Kota Banjarmasin.

Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Yusna Irawan mengatakan, aplikasi baru ini sangat memudahkan masyarakat dalam pengurusan berkas kependudukan.

Ia meyakinkan, melalui aplikasi itu berurusan berkas dokumen tak sampai 30 menit sudah bisa dimiliki. Harapannya proses ke depannya makin cepat. 

"Ini merupakan inovasi mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Selain mudah, ini juga lebih cepat. Ini juga terus kita sosialisasikan agar warga banyak yang tahu," katanya.

2. Mengunduh enam dokumen lewat smartphone

Brosur yang sekarang diedarkan Disdukcapil sa aplikasi Parak Acil.

Aplikasi "Parak Acil Online" bisa menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukan, yakni KTP-Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga perpindahan penduduk.

Bagi kelompok masyarakat yang masih gagap teknologi (gaptek) pun ada penyelesaiannya. Pemkot Banjarmasin menyiapkan pendampingan bagi dalam penggunaan aplikasi ini hingga selesai. 

"Ada enam layanan yang bisa diakses di aplikasi itu. Semoga ini dapat dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Ini yang Menjadikan Jalanan Kota Banjarmasin Nyaman Dilintasi

Berita Terkini Lainnya